Dentmas.id – Masyarakat Indonesia mendadak heboh setelah Bareskrim Polri mengumumkan keputusan mengejutkan pada Selasa kemarin (3/11/2026). Pihak kepolisian resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka utama dalam skandal penyadapan ilegal yang menargetkan telepon milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain memproses nama LSP, tim penyidik kepolisian juga menetapkan dua pejabat tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Dua sosok jenderal yang ikut terseret tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS).

Dalam penjelasan resminya, pihak Polri mengungkap fakta bahwa para pelaku memanfaatkan sistem rahasia bernama Lawful Interception Management System (LIMS) untuk mengintip percakapan Presiden Prabowo. Padahal, sistem bernilai tinggi ini semestinya hanya petugas gunakan untuk kegiatan intelijen resmi dan penegakan hukum yang sah menurut undang-undang.
Fenomena ini tentu memicu pertanyaan besar di tengah publik: apa sebenarnya teknologi bernama LIMS tersebut? Bagaimana mungkin sebuah sistem pengawasan keamanan tingkat tinggi justru memfasilitasi aksi peretasan ilegal terhadap telepon orang nomor satu di Indonesia?
Mengenal LIMS: Pusat Kendali Penyadapan Resmi Berteknologi Canggih
Jika merujuk pada data riset keamanan Vehere, LIMS pada dasarnya merupakan sebuah pusat kendali utama yang mengelola seluruh proses penyadapan legal di dalam jaringan telekomunikasi. Sistem ini memegang peranan sangat krusial karena ia mengatur alur kerja penyadapan mulai dari tahap persiapan awal, koordinasi lintas lembaga, pemantauan riil, hingga pengiriman data rahasia secara aman.
Sementara itu, lembaga standar telekomunikasi Eropa (European Telecommunications Standards Institute atau ETSI) menjelaskan bahwa penyadapan yang sah merupakan tindakan hukum resmi yang dijalankan oleh penyedia layanan internet maupun operator seluler. Lewat mekanisme khusus ini, penyedia jaringan akan mengumpulkan data komunikasi milik target yang terindikasi masalah hukum, lalu menyerahkannya langsung kepada otoritas penegak hukum yang berwenang.
Jika mendalami dokumen teknis ETSI TS 104 007, arsitektur penyadapan modern ini sejatinya mengatur berbagai fungsi yang sangat detail dan kompleks. Fungsi tersebut mencakup mekanisme pengujian izin hukum, penetapan profil target, penarikan data komunikasi dari server pusat, hingga penyaluran hasil sadapan melalui pipa transmisi khusus.
Menariknya, hasil kajian dari European Parliamentary Research Service (EPRS) pada tahun 2025 menggarisbawahi bahwa teknologi penyadapan modern sanggup menembus dua lapisan informasi sekaligus. Penegak hukum yang menggunakan sistem ini tidak hanya bisa mendengarkan isi pembicaraan utama, tetapi juga mampu menguras habis seluruh metadata yang menyertainya.
Oleh karena itu, LIMS tidak sekadar bertindak sebagai alat perekam suara telepon biasa seperti yang sering terlihat di film aksi. Lebih jauh dari itu, sistem rahasia ini mengendalikan seluruh lalu lintas komunikasi yang melintasi infrastruktur seluler dan digital secara menyeluruh dan terintegrasi.
Meski memiliki kemampuan super canggih, aparat penegak hukum pada dasarnya wajib mengantongi izin tertulis yang sah berdasarkan undang-undang sebelum mengaktifkan LIMS. Tanpa adanya surat perintah hukum serta kerja sama resmi dari pihak operator seluler, aktivitas penyadapan ini jelas tergolong sebagai kejahatan siber dan penyalahgunaan wewenang.
Di Indonesia sendiri, regulasi mengenai aktivitas sadap-menyadap sebenarnya sudah diatur dengan sangat ketat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Selain itu, institusi kepolisian dan Kominfo juga memagari operasional ini menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 serta Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2006 agar tidak ada celah penyalahgunaan.
Menguliti Cara Kerja LIMS: Dari Kunci Target Hingga Sadap Percakapan Utuh
Lantas, bagaimana sebenarnya alur kerja teknis LIMS saat mengeksekusi targetnya? Pada tahap awal, sistem LIMS akan memverifikasi setiap dokumen permohonan sadap secara digital untuk memastikan kesesuaian prosedur hukum, memeriksa masa berlaku izin, serta mengatur alur persetujuan pejabat yang berwenang.
Setelah mendapatkan persetujuan teknis, sistem akan mendaftarkan identitas unik sang target ke dalam server. Operator bisa memasukkan variabel teknis berupa nomor telepon seluler, nomor identitas pelanggan kartu SIM (IMSI), alamat IP internet, akun e-mail, hingga nomor identitas unik perangkat keras (device ID).
Selanjutnya, LIMS akan menanamkan perintah pemantauan tersebut langsung ke berbagai simpul jaringan milik operator seluler. Hebatnya lagi, pengolahan data ini berlangsung secara terpusat untuk memantau sinyal telepon kabel, jaringan seluler, internet pita lebar (broadband), hingga percakapan aplikasi berbasis VoIP.
Dalam proses penyadapan yang berlangsung, LIMS tidak hanya mencegat percakapan suara secara langsung. Sistem canggih ini juga menyedot data pensinyalan (signaling), profil lengkap pemilik nomor, hingga detail aktivitas telekomunikasi yang dilakukan oleh target.
Berdasarkan standar ETSI, data hasil sadapan ini terbagi menjadi dua kategori utama yang sangat krusial. Kategori pertama bernama Intercept Related Information (IRI) yang berisi data aktivitas lalu lintas komunikasi, sedangkan kategori kedua adalah Content of Communication (CC) yang memuat isi percakapan audio maupun pesan teks secara utuh.
Secara teknis, kedua jenis data tersebut diproses melalui titik penyadapan internal atau Internal Interception Function (IIF) di dalam server operator. Setelah itu, sistem akan mengaktifkan fungsi mediasi (mediation function) untuk mengemas data sebelum mengirimikannya ke saluran khusus yang dinamakan Handover Interface.
Pipa penyaluran ini terbagi menjadi tiga jalur utama yang memiliki peran spesifik. Jalur HI1 bertugas membawa dokumen perintah administrasi dari penegak hukum, jalur HI2 mengirimkan seluruh data aktivitas (IRI), sementara jalur HI3 mentransmisikan rekaman isi komunikasi (CC) secara langsung ke ruang pemantauan kepolisian.
Guna menjaga keamanan jaringan, standar ETSI mewajibkan pemisahan tegas antara jalur administrasi HI1 dan eksekusi teknis di lapangan. Hal ini bertujuan agar aparat penegak hukum tidak memiliki akses langsung untuk mengacak-acak perangkat switching pusat milik perusahaan operator seluler.
Di samping itu, LIMS menerapkan sistem pengamanan berlapis dengan enkripsi tingkat tinggi untuk mencegah kebocoran data ke pihak ketiga. Jalur data mediasi harus memastikan bahwa hasil sadapan hanya terkirim ke fasilitas pemantauan yang asli dan terverifikasi secara ketat.
Sistem LIMS juga membatasi penggunanya melalui mekanisme Role-Based Access Control (RBAC) yang sangat ketat. Setiap aktivitas pengguna, perubahan konfigurasi, hingga riwayat pengiriman data akan tercatat secara otomatis di dalam log audit agar setiap tindakan bisa dipertanggungjawabkan di kemudian hari.
Bukti Kejahatan dan Penghapusan Jejak: Bukan Cuma Presiden yang Jadi Korban
Namun, fakta mengejutkan justru dibeberkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. Pihak penyidik menemukan bukti bahwa para tersangka ternyata tidak cuma menyadap Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menyasar puluhan nomor pejabat negara, politisi papan atas, wartawan media, tokoh ormas, penggiat LSM, hingga pengusaha sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga kuat sengaja memerintahkan penyusupan nomor-nomor penting tersebut ke dalam server LIMS tanpa mengantongi Surat Perintah Penyelidikan atau Penyidikan. Mereka memasukkan daftar nomor sasaran tersebut secara ilegal tanpa melewati proses verifikasi hukum yang sah.
Guna menutupi aksi kejahatan tersebut, para pelaku disinyalir memerintahkan anak buahnya untuk menghapus seluruh berkas hasil sadapan di komputer pusat LIMS pada Oktober 2026. Langkah nekat ini mereka lakukan demi memusnahkan jejak digital dari aksi intelijen gelap yang telah berjalan.
Beruntung, aksi culas ini akhirnya terbongkar setelah seorang petugas internal memberanikan diri membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Hingga kini, penyidik Polri telah memeriksa 10 orang saksi kunci dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk untuk membongkar tuntas skandal penyadapan terbesar ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.









