Dentmas.id – Sebuah aksi perlawanan tak biasa justru muncul dari seorang remaja berusia 15 tahun! Noah Jones, bersama seorang temannya, dengan berani menggugat Pemerintah Australia untuk membatalkan regulasi kontroversial yang melarang total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Selanjutnya, aksi hukum ini langsung memantik perdebatan sengit di publik. Pasalnya, selama ini banyak pihak bersikeras bahwa regulasi dari negeri Kanguru itu justru dimaksudkan untuk melindungi anak-anak di ruang virtual. Bahkan, beberapa negara lain turut mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Australia.

Namun, menariknya, para penggugat justru bersikukuh pada pendapat sebaliknya. Mereka berargumen bahwa larangan total tersebut justru akan berbuah bumerang dan malah menjadikan internet sebagai tempat yang lebih berbahaya bagi remaja, sekaligus dinilai tidak efektif untuk mencegah berbagai risiko. Seperti dilaporkan Reuters dalam artikel “Australian teen challenging social media ban says internet will be less safe” (2/12/2025), gugatan resmi telah dilayangkan kepada Menteri Komunikasi Anika Wells dan Komisaris eSafety Julie Inman Grant.
Alasan Gugatan: Dari Isolasi Sosial Hingga Kesenjangan Digital
Perlu Anda ketahui, UU Australia yang menjadi sasaran gugatan ini rencananya berlaku mulai 10 Desember 2025. Regulasi itu secara tegas melarang anak di bawah umur mengakses platform-platform populer seperti Instagram, TikTok, dan Snapchat. Di sisi lain, pemerintah mengklaim bahwa larangan ini sengaja mereka buat untuk membentengi anak dari konten berbahaya dan predator daring.
Lantas, apa alasan sesungguhnya di balik gugatan nekat ini? Pertama-tama, penggugat menyatakan bahwa larangan justru akan mengisolasi remaja secara sosial. Lebih jauh, hal ini diduga akan mendorong mereka untuk aktif mencari celah guna menghindari pembatasan. Alhasil, perilaku daring mereka justru berpotensi menjadi lebih tersembunyi dan sulit untuk dipantau oleh orang dewasa. Penggugat juga menekankan bahwa media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari interaksi sosial generasinya. Bahkan, mereka menyebut platform-platform ini sebagai “alun-alun kota modern” tempat remaja saling berbagi ide dan menjaga hubungan pertemanan. Sebagai contoh, hampir semua teman sekelas Noah menggunakan Snapchat sebagai sarana komunikasi sehari-hari.
Tak berhenti di situ, penggugat juga memperingatkan dampak kesenjangan sosial yang mungkin timbul. Larangan ini berpotensi memperlebar jurang antara remaja yang mampu mengakali aturan dengan mereka yang tidak. Noah sendiri mengakui bahwa dirinya dan mayoritas teman-temannya kemungkinan besar akan dengan mudah menemukan cara untuk membobol larangan tersebut. Pada intinya, gugatan itu menyatakan bahwa kebijakan ini melanggar hak konstitusional. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah menggantinya dengan regulasi yang lebih terarah, seperti program penanggulangan perundungan siber dan perilaku predator yang lebih masif.
Menarik untuk dicatat, gugatan berani ini juga didukung penuh oleh kelompok advokasi yang dipimpin anggota Partai Libertarian di New South Wales, meskipun jadwal sidang resminya belum ditetapkan. Dari kacamata kebijakan publik, larangan total terhadap media sosial bagi anak mungkin terlihat sebagai langkah cepat dan tegas untuk meredam kekhawatiran masyarakat mengenai keselamatan digital. Sayangnya, pendekatan semacam ini sering kali gagal menyentuh akar persoalan. Pemerintah kerap luput memperhitungkan perilaku remaja yang sangat terampil dalam teknologi dan biasanya akan selalu mencari jalan untuk menghindari pembatasan yang dianggap membelenggu.
Lebih lanjut, pandangan penggugat bahwa internet justru menjadi lebih berbahaya ketika aktivitas dilakukan secara sembunyi-sembunyi patut kita jadikan perhatian serius. Begitu akses resmi dibatasi, remaja secara alami akan cenderung membuat akun palsu, menggunakan VPN, atau meminjam perangkat orang lain. Dampaknya, aktivitas digital mereka justru menjadi lebih sulit untuk dilacak dan berpotensi lebih riskan. Di saat bersamaan, kebijakan larangan total juga membawa dampak sosial yang lebih luas. Remaja dari keluarga dengan akses dan literasi teknologi yang baik mungkin dapat dengan mudah menghindari larangan, sementara anak dari latar belakang berbeda bisa terputus sama sekali dari ruang interaksi digital teman sebayanya. Ujung-ujungnya, jurang digital pun semakin melebar dan berimbas pada perkembangan sosial mereka.
Lalu, bagaimana seharusnya regulasi yang ideal? Dari perspektif regulasi, pendekatan yang lebih tepat dan realistis adalah kebijakan berbasis risiko dan perilaku, bukan sekadar larangan menyeluruh yang hanya berdasarkan batas usia. Pemerintah bisa lebih fokus memperkuat fitur keselamatan bawaan platform, menuntut metode verifikasi usia yang lebih realistis, serta menggencarkan gerakan literasi digital bagi orang tua dan anak. Selain itu, intervensi terhadap kasus perundungan siber dan eksploitasi daring juga harus lebih dipercepat dan dipermudah.
Dilema Perlindungan vs. Hak Akses dalam Cyberlaw
Dalam konteks Cyberlaw, gugatan Noah ini membuka diskusi penting tentang sejauh mana kewenangan negara dalam mengatur ruang digital untuk anak. Memang, negara mempunyai kewajiban mutlak untuk melindungi anak. Akan tetapi, kewajiban itu harus tetap diseimbangkan dengan hak komunikasi, akses informasi, serta peran utama orang tua sebagai pengambil keputusan dalam pengasuhan digital anak-anak mereka.
Walaupun demikian, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa penggunaan media sosial oleh anak memang memerlukan batasan yang jelas. Platform digital bisa membuka akses tanpa filter ke konten-konten tidak layak seperti kekerasan, eksploitasi, atau informasi yang belum sesuai dengan tingkat kematangan psikologis mereka. Tanpa pengawasan memadai, risiko paparan terhadap konten berbahaya tersebut tetap sangat tinggi. Di lain pihak, ancaman cyberbullying juga tidak boleh kita remehkan. Banyak kasus telah membuktikan dampak psikologis berat yang diderita anak-anak akibat perundungan di dunia maya. Meski begitu, menutup akses secara total tidak serta-merta menghentikan ancaman tersebut. Bisa jadi, anak malah akan beralih ke aplikasi atau platform bawah tanah yang lebih sulit diawasi dan minim mekanisme perlindungan.
Lebih dari itu, pembatasan total atas media sosial juga membawa konsekuensi negatif terhadap akses ilmu pengetahuan. Tahukah Anda? Banyak sekali sumber belajar kreatif, diskusi edukatif, dan forum pengetahuan yang justru hanya dapat dijangkau secara optimal melalui platform digital. Melarang anak mengakses media sosial secara membabi-buta sama saja berpotensi membatasi kemampuan mereka dalam memanfaatkan peluang pendidikan modern. Faktanya, media sosial juga telah menjelma menjadi ruang komunikasi yang positif dan produktif bagi sebagian besar remaja. Mereka aktif membangun jejaring, mengekspresikan kreativitas, serta mempelajari kerja kolaboratif melalui ruang-ruang digital tersebut. Artinya, melarang akses secara gegabah sama halnya menutup berbagai kesempatan berharga bagi perkembangan sosial dan intelektual mereka.
Sorotan Implementasi dan Perbandingan dengan Kebijakan Indonesia
BBC (21/11/2025) dalam laporannya menyebutkan, larangan dalam hukum Australia agar anak di bawah 16 tahun tidak menggunakan media sosial muncul sebagai respons atas banyaknya risiko yang mereka hadapi, mulai dari konten berbahaya sampai perundungan siber. Pemerintah Australia beralasan aturan ini penting karena hampir semua anak usia 10–15 tahun sudah aktif di media sosial, dan sebagian besar pernah melihat atau mengalami hal yang merugikan. Ada 10 platform besar yang masuk daftar larangan, seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Snapchat. Pemerintah kemudian mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut menerapkan verifikasi usia yang benar-benar ketat, meski sampai sekarang metode paling efektifnya masih menjadi tanda tanya besar. Meta disebut-sebut sudah mulai menutup akun remaja yang dicurigai, sementara platform lain masih dalam proses penyesuaian diri.
Namun, banyak pihak meragukan efektivitas kebijakan ini sampai ke akar-akarnya. Teknologi verifikasi usia dinilai belum akurat dan sangat mungkin salah sasaran. Anak-anak juga diprediksikan akan berlomba-lomba mencari cara mengakali aturan, baik lewat akun palsu, VPN, atau beralih ke aplikasi lain yang tidak terdaftar. Sebagian besar ahli justru menilai bahwa mendidik anak tentang penggunaan internet yang aman jauh lebih realistis dibandingkan dengan menutup akses mereka secara total dan radikal. Aturan ini juga memantik kekhawatiran serius soal privasi karena perusahaan dipaksa mengumpulkan data biometrik atau pribadi dalam jumlah besar hanya untuk memastikan umur pengguna. Pemerintah Australia berjanji data itu hanya akan dipakai untuk verifikasi dan harus langsung dihapus setelahnya, dengan ancaman sanksi berat bagi pelanggarnya.
Lalu, bagaimana dengan hukum di Indonesia? Berbeda dengan Australia, Indonesia melalui UU 1/2024 Perubahan kedua tentang Informasi dan Transaksi Elektronik justru mengatur perlindungan anak dalam Pasal 16A. Pasal tersebut menyatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik. Untuk menjabarkan hal ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Pasal 2 PP ini menegaskan kembali kewajiban PSE untuk memberikan pelindungan bagi Anak yang mengakses Sistem Elektronik.
Dalam praktiknya, ketika memberikan produk, layanan, dan fitur bagi anak, penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh, mulai dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraan sistem elektronik. Pelindungan ini mencakup pemenuhan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, PSE harus menyediakan informasi jelas tentang batasan usia minimum, menerapkan mekanisme verifikasi yang aman bagi pengguna anak, dan menyediakan sarana pelaporan yang mudah diakses untuk setiap bentuk penyalahgunaan. PP 17/2025 mendefinisikan Anak sebagai seseorang yang belum berusia delapan belas tahun. Apabila suatu PSE kedapatan melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
Pada akhirnya, ketentuan Hukum Indonesia dinilai lebih logis dan realistik karena menekankan pada tanggung jawab platform dan pendampingan. Kerja sama dan kolaborasi yang erat antara Pemerintah dengan platform media sosial menjadi kunci utama. Hanya dengan sinergi seperti inilah regulasi perlindungan anak di ruang digital dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga mampu menjawab tuntutan transformasi digital sekaligus memberikan pelindungan terbaik bagi generasi muda Indonesia.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Exposenews.id










