Dentmas.id – Kabar gembira mengguncang dunia digital! Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menorehkan sejarah dengan keputusan monumental yang bikin jutaan pengguna internet di Indonesia bernapas lega. Lewat putusan penting ini, praktik penghilangan sisa kuota paket internet yang selama ini bikin kesal dipastikan bakal lenyap! Pengadilan tertinggi negara itu secara tegas menghentikan kebiasaan operator yang suka menghanguskan sisa kuota konsumen begitu masa aktifnya habis.
Pada hari Kamis yang bersejarah kemarin (23/7/2026), MK secara resmi menjatuhkan vonis atas perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang juga mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Proses pengujian yang sudah bergulir sejak akhir tahun sebelumnya ini ternyata diprakarsai oleh tiga sosok pemberani yang berani melawan ketidakadilan. Salah satunya adalah Didi Supandi, seorang pejuang jalanan yang sehari-hari mengemudi sebagai driver online (ojol). Dua pemohon lainnya yang tak kalah gigih adalah Wahyu Triana Sari yang berprofesi sebagai pedagang online dan Rega Felix yang dikenal sebagai dosen sekaligus advokat.
Putusan MK Kocak Habis! Kuota Tak Boleh Lagi Raib!
Perkara yang menyita perhatian publik ini akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK, terutama pada inti persoalan yang paling mengganggu masyarakat: kuota hangus! Dengan penuh kewibawaan, MK mempertegas bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi kini wajib menyediakan jasa yang menjamin sisa kuota konsumen tetap aktif dan bisa dimanfaatkan sepenuhnya.
Di dalam amar putusan yang menjadi sorotan, MK secara gamblang menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” begitu bunyi tegas amar putusan MK dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sisa Kuota Adalah Hak Konsumen, Tak Bisa Diganggu Gugat!
Adies Kadir, salah satu Hakim Konstitusi yang menjadi anggota majelis dalam perkara penting ini, mengungkapkan pandangan yang menguatkan posisi konsumen. Menurutnya, sisa kuota yang masih tersimpan di ponsel kita harus tetap dilindungi sebagai aset berharga milik pengguna sampai benar-benar habis terkikis pemakaian dan tidak boleh dibebani biaya tambahan yang memberatkan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dengan penuh ketegasan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang disambut anggukan puas oleh para penggiat konsumen yang hadir.
Beragam Model Perlindungan Kuota Internet
Para hakim konstitusi dengan cerdas menyadari betapa internet kini menjelma sebagai kebutuhan pokok yang tak terpisahkan dari kehidupan modern. Namun, mereka juga menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial semata dari penyelenggara telekomunikasi, melainkan harus menjamin perlindungan yang layak bagi konsumen setia.
MK dengan bijak menegaskan bahwa bentuk perlindungan ini tak harus seragam dan kaku! Artinya, kita semua punya kebebasan memilih model layanan yang paling pas dengan gaya hidup dan kebutuhan masing-masing.
Perlindungan ini bisa dihadirkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang super fleksibel!
Bayangkan, mulai dari fitur akumulasi kuota yang memungkinkan sisa data kita menumpuk (rollover), paket tanpa rollover untuk yang lebih simpel, sampai inovasi-inovasi layanan kreatif lainnya yang memungkinkan konsumen pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola pemakaian secara proporsional tanpa merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dikutip langsung dari laman resmi MK, jika kita membeli kuota prabayar maupun pascabayar dan masih ada sisa, maka kuota tersebut wajib dilindungi dengan berbagai cara berikut:
- akumulasi atau rollover kuota;
- perpanjangan masa aktif;
- pengalihan manfaat;
- kompensasi;
- refund;
- hingga bentuk perlindungan inovatif lainnya.
Kuota Hangus Selama Ini Sangat Merugikan Konsumen
Selama ini, praktik penghilangan kuota internet yang masih tersisa begitu masa aktif paket berakhir sudah menjadi momok menakutkan bagi setiap pengguna. Kondisi yang sangat merugikan inilah yang mendorong para pemohon, khususnya Didi Sapandi dan Wahyu Triana Sari, untuk mengambil langkah berani mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skeme ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” ujar Didi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026), dengan nada frustrasi yang mewakili jutaan konsumen Indonesia.
Di dalam permohonannya yang komprehensif, dijelaskan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal itu berbunyi, “Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”
Didi dan Wahyu dengan cerdas menilai bahwa pasal tersebut sudah ketinggalan zaman dan tak mampu menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi yang berkaitan dengan internet. Padahal di era transformasi digital yang serba cepat ini, jasa telekomunikasi telah bermetamorfosis dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang tak kalah pentingnya dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM)!
Sayangnya, skema predator yang membuat kuota internet yang belum digunakan raib begitu masa aktif berakhir terbukti sangat merugikan para pemohon. “Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” keluh Didi dengan nada kecewa, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber terpercaya.
Praktik curang berupa penghilangan kuota internet yang belum digunakan ini dinilai telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang sudah dibayar lunas! Menurut para pemohon dengan tegas, pelaku usaha selama ini berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang sangat merugikan tersebut.
Dalam tuntutannya, Didi dan Wahyu memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan dinyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Pemerintah dan Operator Dipaksa Libatkan Konsumen!
Tak berhenti sampai di situ, MK juga mengeluarkan perintah penting lainnya! Pengadilan konstitusi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi untuk melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif.
“Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang sangat memperhatikan nasib rakyat kecil.
Menurut pertimbangan majelis hakim, pelibatan aktif dari berbagai pihak ini sangat diperlukan agar kebijakan tarif tetap memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi. MK juga menilai bahwa formula tarif harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat yang terus berubah.
” Dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi,” tulis MK dalam pertimbangan hukumnya yang komprehensif, memberikan secercah harapan bagi konsumen tanah air. Putusan ini jelas menjadi angin segar sekaligus kemenangan besar bagi hak-hak konsumen di Indonesia!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










