Dentmas.id – Siap-siap, para orang tua! Ada kabar besar yang bakal mengubah cara anak-anak kita bermedia sosial. TikTok, raja video pendek yang selama ini jadi langganan harian generasi muda, akhirnya angkat bendera putih. Mereka menyatakan kesiapan total untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang akrab disapa PP Tunas.
Mulai hari ini juga, peraturan yang dinanti-nanti itu resmi berlaku. Lantas, apa dampak paling dramatisnya? Pemerintah secara tegas mewajibkan seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan bagian dari gerakan masif untuk memperkuat benteng perlindungan anak di dunia maya yang semakin liar.
TikTok Bertekuk Lutut: “Kami Siap Patuh!”
Setelah melalui proses alot, TikTok pun angkat bicara. Mereka tidak ingin ambil pusing. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (27/3/2026), platform asal Tiongkok itu menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan main yang ditetapkan pemerintah.
“TikTok berkomitmen mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang dalam PP Tunas,” demikian bunyi pernyataan di situs resmi mereka. Bukan hanya sekadar patuh, TikTok bahkan mengaku akan mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah melalui proses penilaian mandiri yang ketat. Mereka pun tidak bekerja sendirian. Sepanjang proses ini, TikTok mengaku terus melakukan konsultasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar tidak ada langkah yang meleset.
Yang menarik, TikTok tidak hanya berhenti pada pernyataan. Mereka langsung bergerak cepat. Platform yang memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan untuk akun remaja ini memastikan bahwa semua fitur protektif tersebut sudah aktif secara otomatis. Mereka bahkan mengandalkan teknologi paling canggih untuk memburu akun-akun nakal yang mencoba menyelinap melanggar batas usia.
“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh,” tegas perwakilan TikTok. Siapa yang berani mencoba-coba? Siap-siap akun Anda langsung kami bekukan!
TikTok pun mengakhiri pernyataannya dengan nada optimistis. Mereka berjanji akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri. Namun, ada satu pesan terselip yang cukup menggigit: mereka berharap aturan ini diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial. Artinya, TikTok tidak mau jadi satu-satunya yang patuh kalau platform lain masih main mata.
Bukan Hanya TikTok: Ini Dia 3 Platform Lain yang Juga Nurut!
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) ikut buka suara. Dalam rilis terbaru hingga 27 Maret 2026, ternyata baru empat dari total delapan platform yang bersikap kooperatif dan siap mematuhi PP Tunas. TikTok hanyalah satu dari barisan “anak baik” itu. Siapa lagi yang masuk daftar?
- X/Twitter: Platform yang dulunya dikenal dengan ikon burung biru ini langsung tancap gas. Mereka telah menyelaraskan panduan komunitas (community guidelines) dengan mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu. Meskipun sempat meminta perpanjangan waktu, kini X/Twitter mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun anak di bawah umur secara agresif mulai hari ini. Elon Musk rupanya tidak mau ambil risiko!
- Bigo Live: Nah, ini yang paling ekstrem! Bigo Live tidak hanya menaikkan batas usia, tetapi langsung membuat lompatan besar. Mereka mengubah batas usia penggunanya menjadi 18+ pada bagian perjanjian pengguna (user content) dan kebijakan privasi (privacy policy). Bahkan, mereka telah menyurati toko aplikasi App Store (Apple) untuk menaikkan klasifikasi rating aplikasi dari 13+ menjadi 18+. Untuk memastikan tidak ada yang lolos, mereka menerapkan sistem moderasi berlapis dengan memadukan kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia. Gila, kan?
- Roblox: Platform game yang digandrungi bocah ini juga ikut-ikutan menyesuaikan diri. Mereka akan mengubah fitur sehingga pemain yang teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun kelak hanya diizinkan bermain dalam mode offline. “Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” puji Meutya.
Alarm Berbunyi: 4 Platform Masih Bandel, Sanksi Mengintai!
Namun, jangan senang dulu. Di balik kabar baik itu, masih ada sisi mencemaskan. Hingga hari ini, masih ada empat platform yang membandel dan belum mengikuti jejak TikTok, Bigo Live, X/Twitter, dan Roblox. Siapa saja mereka? Menteri Meutya masih merahasiakannya, namun pemerintah sudah mulai menunjukkan giginya.
Meutya dengan nada tegas mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Mereka menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami perlu mengingatkan juga bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tadi disampaikan, pengenaan sanksi,” ujar Meutya dengan nada yang tidak bisa ditawar-tawar.
Meski belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan, ancaman ini sudah cukup membuat para platform bergidik. “Tentu kita, sekali lagi, meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok,” lanjut Meutya. Jadi, besok adalah batas akhir? Kita tunggu siapa yang akan “dihajar”!
Bukan Sekadar Batasi Konten, Ini Soal Melindungi Data Anak!
Lalu, apa sih sebenarnya yang membuat pemerintah begitu ngotot? Menkomdigi menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengetatan ini bukan sekadar membatasi konten yang masuk ke mata anak-anak. Lebih dari itu, ini adalah perang besar untuk melindungi privasi data anak-anak yang selama ini berserakan di platform media sosial dan rawan dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis.
“Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” kata Meutya dengan nada prihatin.
Indonesia ternyata tidak sendirian dalam perang suci ini. Beberapa negara lain, seperti Australia, juga telah menerapkan aturan pembatasan media sosial dan gadget untuk anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun. Meutya menekankan bahwa semua anak, di belahan negara manapun, sama berharganya.
“Karena itu, kami meminta platform untuk memberlakukan juga prinsip anak yang juga dipegang penuh, yaitu universalitas dan juga non-diskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lain tidak diikuti,” pungkas Meutya.
Ini adalah peringatan keras bagi platform yang masih berpikir untuk membeda-bedakan perlakuan. Jangan coba-coba melindungi anak di Australia tapi membiarkan anak Indonesia tereksploitasi!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










