Dentmas.id — Jagat industri teknologi global mendadak gempar setelah pengawas persaingan usaha Korea Selatan secara resmi menjatuhkan sanksi denda fantastis sebesar 20,81 miliar won atau sekitar 15,5 juta dollar AS (setara Rp 281 miliar) kepada raksasa Apple, akibat terbukti melancarkan taktik curang dalam mengelola toko aplikasi kebanggaan mereka, App Store.
Secara mengejutkan, pengawas dari Komisi Media dan Komunikasi Korea (KMCC) membongkar serangkaian pelanggaran berat Apple yang terbukti mencekik para pengembang aplikasi lokal, mulai dari pemaksaan sistem pembayaran tunggal, kebiasaan menunda proses evaluasi (review) aplikasi secara sepihak, hingga penerapan skema komisi yang sangat diskriminatif.
Tak hanya sebatas menjatuhkan denda finansial bernilai jumbo tersebut, alhasil regulator Korea Selatan juga langsung menerbitkan perintah tegas yang mewajibkan manajemen Apple untuk segera merombak total seluruh aturan main App Store di pasar Negeri Ginseng.
Melalui instruksi ketat ini, pihak pemerintah meminta Apple agar memberikan kebebasan penuh kepada developer untuk memanfaatkan saluran pembayaran alternatif di luar sistem pembayaran bawaan in-app purchase milik Apple yang terkenal membebankan biaya tinggi.
Bagi para pakar regulasi pasar digital, sanksi tegas ini menjadi penegakan hukum perdana yang dieksekusi pemerintah Korea Selatan sejak mereka resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (Telecommunications Business Act) pada tahun 2021 silam.
Mengingat hal itu, aturan baru yang sangat tegas ini secara eksplisit melarang keras para pengelola toko aplikasi memaksakan sistem pembayaran tertentu kepada pengembang, sekaligus memblokir aksi penundaan persetujuan aplikasi yang sengaja dibuat-buat untuk merugikan kompetitor.
Dianggap Paksakan Sistem Pembayaran Apple
Memang, sorotan paling tajam dari regulator langsung mengincar praktik monopoli sistem pembayaran App Store yang selama ini diam-diam membelenggu para pembuat aplikasi. Alhasil, KMCC menyimpulkan bahwa Apple telah secara efektif memaksakan pengembang untuk menuruti sistem pembayaran dalam aplikasi miliknya sendiri.
Meskipun Apple terkesan sudah mengizinkan penggunaan metode pembayaran pihak ketiga, namun kenyataannya perusahaan pimpinan Tim Cook ini tetap nekat memotong komisi sebesar 26 persen serta membebani pengembang dengan tumpukan syarat administrasi tambahan yang sangat rumit.
Menurut penjelasan resmi regulator, strategi akal-akalan tersebut sengaja Apple rancang agar penggunaan metode pembayaran alternatif menjadi sama sekali tidak menarik dan tetap merugikan finansial para pengembang.
Oleh sebab itu, KMCC mengecam tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan pasar yang sangat tidak adil hanya demi mengeruk keuntungan sepihak dari para penyedia konten seluler.
Karena itu, regulator akhirnya memerintahkan Apple untuk segera membersihkan aturan App Store dari berbagai hambatan buatan, sehingga para pengembang bisa secara bebas memakai sistem pembayaran eksternal.
Selain menguliti masalah pembayaran, regulator Korea Selatan rupanya juga menyingkap bobroknya proses peninjauan aplikasi (app review) di App Store yang kerap mengulur waktu tanpa alasan yang jelas.
Faktanya, lembaga pengawas menemukan indikasi bahwa Apple sering kali menggantung status peninjauan aplikasi tanpa pernah mau memberikan penjelasan spesifik kepada pihak pengembang.
Akibatnya, para pengembang tidak mendapatkan kepastian jawaban, baik mengenai penyebab utama penundaan maupun perkiraan waktu penyelesaian proses peninjauan aplikasi mereka.
Maka dari itu, atas temuan skandal tersebut, regulator menuntut Apple untuk segera mendaur ulang prosedur peninjauan aplikasi agar berjalan secara transparan dan adil bagi seluruh pengembang.
Komisi Dinilai Diskriminatif
Di samping masalah pembayaran dan penundaan review, temuan paling menghebohkan yang diungkap regulator berkaitan erat dengan perhitungan komisi App Store yang dinilai sangat diskriminatif terhadap pengembang lokal.
Berdasarkan investigasi mendalam, KMCC membeberkan bukti bahwa sejak Juli 2015 hingga Januari 2023, Apple telah memakai metode perhitungan komisi yang berbeda antara pengembang asal Korea Selatan dan pengembang luar negeri.
Pada pengembang luar Korea Selatan, Apple hanya menghitung komisi 30 persen berdasarkan harga aplikasi sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (VAT).
Sebaliknya, pengembang asal Korea Selatan justru dikenai pemotongan komisi berdasarkan harga akhir yang sudah mencakup PPN (VAT), sehingga basis perhitungan komisi pengembang lokal menjadi jauh lebih besar dan membengkak.
Regulator menilai praktik acak ini sebagai bentuk perlakuan diskriminatif dalam pemberian tarif serta keuntungan ekonomi yang sangat merugikan para pengembang dalam negeri.
Oleh karena itu, Apple kemudian diperintahkan untuk mengambil langkah nyata agar praktik perhitungan komisi yang membedakan pengembang lokal dan asing tersebut tidak terulang lagi.
Apple Tidak Setuju
Menanggapi vonis berat ini, Apple menyatakan tidak sependapat dengan keputusan regulator Korea Selatan dan berencana mengevaluasi langkah hukum selanjutnya.
Selain itu, sebagaimana dilansir 9to5Mac, Apple bergeming dengan mengklaim bahwa mereka telah bekerja sama secara erat dengan pengembang untuk mendorong inovasi di ekosistem App Store.
Kendati demikian, keputusan tegas Korea Selatan ini kian menambah beban tekanan regulasi terhadap bisnis App Store milik Apple di panggung global.
Pasalnya sebelum ini, Apple juga sudah terpaksa menyesuaikan kebijakan distribusi aplikasi dan sistem pembayaran alternatif di negara lain seperti Jepang dan Brasil akibat pemberlakuan aturan persaingan usaha setempat.
Pada akhirnya, tekanan regulator dunia terus berfokus pada pengawasan ketat terhadap kontrol tunggal Apple atas distribusi aplikasi iPhone serta beban komisi tinggi yang selama ini mencekik para pengembang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










