Dentmas.id – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) secara mengejutkan membongkar dalang utama di balik peretasan raksasa yang mengguncang bursa kripto terbesar di dunia, Binance. Menariknya, lembaga penegak hukum tersebut secara blak-blakan menunjuk Korea Utara sebagai biang kerok utama di balik aksi pencurian nekat tersebut.
Pasalnya, serangan siber luar biasa yang melanda pada 29 Oktober 2026 itu berhasil menguras aset digital milik Binance hingga mencapai angka fantastis 6,3 miliar dollar AS atau setara Rp 114 triliun.
Berdasarkan pengumuman resmi FBI, aksi peretasan dahsyat ini ternyata berkaitan langsung dengan kelompok peretas papan atas yang terhubung dengan pemerintah Korea Utara, yaitu TraderTraitor. Selain julukan tersebut, publik internasional tentu sudah sangat familiar mengenal peretas lihai ini dengan nama Lazarus Group atau APT38.
Tak tinggal diam, FBI mengonfirmasi bahwa pihak penyidik telah sukses mengidentifikasi seluruh pergerakan kelompok tersebut sekaligus mendesak seluruh pelaku industri kripto global agar segera memblokir transaksi apa pun yang terikat dengan aset hasil curian itu.
Bahkan, FBI secara tegas menuliskan dalam pengumuman resminya bahwa Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) memikul tanggung jawab penuh atas pengurasan aset virtual senilai lebih dari 6 miliar dollar AS dari Binance pada sekitar tanggal 29 Oktober 2026.
Meskipun demikian, pihak manajemen Binance sendiri justru masih bersikap sangat hati-hati dan belum merilis pernyataan resmi mengenai siapa entitas yang bertanggung jawab atas insiden tragis ini.
Sebelum FBI mengumandangkan pernyataan resmi tersebut, perusahaan analisis blockchain ternama, TRM, sebenarnya sudah lebih dulu menjadi pihak pertama yang secara berani mengaitkan kejahatan siber ini dengan jejaring TraderTraitor.
Kemudian, temuan awal tersebut kian diperkuat oleh laporan spesifik dari Chainalysis yang menyatakan bahwa tim mereka memiliki tingkat keyakinan sangat tinggi mengenai keterlibatan langsung kelompok peretas berbahaya itu.
Modus Operandi Cerdik: Komputer Engineer Jadi Pintu Masuk Peretas
Mengulas modus operandi pencurian tersebut, FBI membeberkan bahwa para peretas secara cerdik memanfaatkan akses dari komputer jinjing milik seorang insinyur untuk menjebol service container internal Binance. Alhasil, lewat celah keamanan itulah pelaku mengeksekusi deretan permintaan penarikan aset dalam jumlah masif tanpa otorisasi sah.
Kendati demikian, Binance menegaskan bahwa sampai detik ini pihaknya belum menemukan bukti konkret bahwa peretas telah berhasil menguasai private key alias kunci rahasia utama dari dompet kripto milik perusahaan.
Di lain sisi, TRM memproyeksikan bahwa komplotan penjahat siber ini berhasil memindahkan dana spektakuler senilai 6,36 miliar dollar AS atau sekitar Rp 115,3 triliun dari berbagai dompet Binance yang tersebar di 10 jaringan blockchain berbeda pada 29 Oktober 2026.
Lebih mencengangkan lagi, peretas membobol sebagian besar aset raksasa tersebut hanya dalam kurun waktu super kilat, yakni sekitar 20 menit saja yang dimulai sejak pukul 20.05 UTC.
Sontak saja, fakta mendebarkan ini menobatkan aksi pencurian tersebut sebagai salah satu skandal peretasan terkelam dan terbesar sepanjang sejarah industri kripto. Terlebih lagi, nilainya tercatat melambung empat kali lipat melampaui rekor peretasan bursa Bybit pada Februari 2025 yang kala itu menelan kerugian 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 27,2 triliun).
Pencucian Uang Canggih: Dana Curian Langsung Dialihkan ke Ethereum
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari FBI, United States Secret Service, hingga unit investigasi kriminal IRS-CI menemukan fakta bahwa kelompok TraderTraitor langsung mengonversi porsi terbesar dari aset curian tersebut menjadi token Ethereum (ETH).
Oleh sebab itu, penyidik menduga kuat bahwa para peretas akan segera menjalankan skema pencucian uang tingkat tinggi dengan cara memutar dana tersebut melalui protokol decentralized finance (DeFi) serta layanan penukaran kripto instan (instant swap).
Berkat penerapan metode pencucian canggih ini, peretas dapat mengacak pergerakan dana secara fleksibel melewati lintas jaringan blockchain dan platform finansial guna mengaburkan jejak asal-usul aset curian tersebut.
Akibatnya, FBI langsung mengambil langkah sergap dengan mengimbau jajaran perusahaan raksasa di ranah kripto untuk bahu-membahu menghentikan alur pergerakan dana kejahatan tersebut.
Di samping itu, entitas penting yang mendapat panggilan darurat dari FBI ini mencakup para operator THORNode yang mengendalikan jaringan THORChain, pengelola RPC node, penyedia jasa instant swap, platform DeFi, firma analitik blockchain, hingga penyedia ekosistem kripto lainnya.
Secara spesifik, FBI mendesak perusahaan-perusahaan finansial tersebut untuk segera memblokir seluruh transaksi yang melibatkan deretan alamat dompet kripto milik TraderTraitor, termasuk melacak dan menghentikan pergerakan dana yang bersumber dari dompet tersebut.
Tak lupa, FBI juga secara terbuka melampirkan rincian daftar lengkap alamat dompet kripto yang terbukti dipakai oleh TraderTraitor dalam dokumen peringatan keamanannya.
Perang Kripto: Triliunan Rupiah Dibekukan, Namun Peretas Tak Tinggal Diam
Menyikapi imbauan tegas tersebut, sejumlah pengembang dan perusahaan kripto ternama di dunia bergerak cepat melakukan upaya penyelamatkan dengan membekukan aset-aset hasil rampokan tersebut.
Hasilnya, raksasa penerbit mata uang digital seperti Tether, Circle, Ripple, hingga World Liberty Financial melaporkan sukses membekukan stablecoin senilai kurang lebih 2,67 miliar dollar AS (sekitar Rp 48,4 triliun). Sementara itu, Dewan Keamanan Arbitrum turut mengambil tindakan tegas dengan mengunci 8.426 ETH serta 74,6 juta token ARB.
Apabila kita akumulasikan seluruhnya, total nilai aset kripto hasil pembobolan yang sukses diamankan dan dibekukan oleh para pengembang kini telah menyentuh angka 2,7 miliar dollar AS atau menembus Rp 48,9 triliun.
Namun sayangnya, langkah penanganan cepat tersebut ternyata belum sepenuhnya berhasil menghentikan kelihaian manuver sang peretas. Pasalnya, peretas secara licik terus bergerak menjual USDT kepada para pelaku pasar, lalu memanfaatkan sisa USDT tersebut sebagai jaminan untuk meminjam aset Ethereum segar melalui platform pinjaman Aave.
Akibat kelicikan skema tersebut, saat ini pelaku peretasan dikabarkan masih leluasa menguasai dana tersisa yang mencakup lebih dari 420.000 ETH dan 18.270 BTC, di mana estimasi nilai gabungan kedua aset murni itu masih mencapai 2,4 miliar dollar AS (sekitar Rp 43,5 triliun).
Perlu kita pahami bersama secara teknis, aset mata uang kripto murni seperti Ethereum dan Bitcoin memang tidak memiliki penerbit terpusat sehingga tidak dapat dibekukan sembarangan seperti halnya token stablecoin. Oleh karena itu, upaya pemblokiran dana otomatis membentur tembok tebal ketika penjahat siber telah berhasil mengubah aset mereka menjadi kripto terdesentralisasi penuh.
Terlepas dari rintangan tersebut, FBI menegaskan komitmen pantang menyerah untuk terus mempererat kerja sama lintas sektor demi mengidentifikasi, mengikis, dan melumpuhkan seluruh aktivitas kejahatan siber serta aksi perampokan aset virtual yang digerakkan oleh rezim Korea Utara.
Sebagai penutup, lembaga penegak hukum AS tersebut mengimbau seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku industri yang memegang informasi krusial terkait tragedi pembobolan ini agar segera melapor ke kantor FBI terdekat atau mengakses portal Internet Crime Complaint Center melalui situs resmi ic3.gov, sebagaimana dirangkum dari Security Affairs.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.









