Dentmas.id – Disdik DKI Jakarta secara resmi meluncurkan gebrakan baru yang bakal mengubah suasana sekolah! Melalui Surat Edaran bernomor e-0001/SE/2026, mereka resmi membatasi keras penggunaan gadget selama jam belajar di seluruh sekolah negeri dan swasta, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK di ibu kota. Hebatnya, kebijakan ini mirip sekali dengan aturan ketat yang sudah diterapkan Singapura!
Apa Sih Aturan Barunya?

Intinya, Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa semua gadget—mulai dari smartphone, tablet, smartwatch, hingga laptop—harus dimatikan atau disetel senyap selama di sekolah. Lebih ekstrem lagi, perangkat-perangkat itu kemudian wajib dikumpulkan di tempat penyimpanan khusus yang disediakan sekolah! Namun, ada pengecualian lho. “Kecuali pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang ditentukan,” jelas Nahdiana.
Lalu, bagaimana kalau proses belajar memang membutuhkan teknologi? Tenang! Pihak sekolah akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital sendiri. Tak hanya itu, sekolah juga diminta menunjuk narahubung dan mengumpulkan kontak darurat setiap murid. Jadi, komunikasi antara orang tua dan anak tetap lancar tanpa perlu mengandalkan ponsel pribadi.
Jika sekolahmu sudah punya aturan serupa, Nahdiana menyebut aturan lama bisa tetap dipakai asalkan tidak bertentangan dengan Surat Edaran baru ini. Yang menarik, guru dan kepala sekolah akan berkoordinasi langsung dengan orang tua. Tujuannya agar orang tua juga aktif membimbing anak menggunakan gadget ke arah yang lebih positif dan edukatif di rumah.
Kenapa Sih Harus Dibatasi?
Jangan salah sangka dulu! Nahdiana menegaskan bahwa ini bukan larangan total, melainkan bentuk perlindungan. Faktanya, riset UNICEF tahun 2023 mengungkap fakta mencengangkan: 54% anak Indonesia pernah mengalami perundungan di dunia maya! “Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial,” papar Nahdiana.
Selain itu, penggunaan gadget yang tidak bijak berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan menghambat interaksi sosial nyata di sekolah. Sebuah kajian “Smartphone Regulation in Schools Indonesia’s Context 2025” membuktikannya: 53% guru melaporkan murid jadi tidak fokus karena smartphone, dan 64% guru melihat murid lebih memilih scroll ponsel daripada ngobrol langsung dengan temannya!
Alasan-alasan kuat inilah yang mendorong Disdik DKI bertindak. Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menambahkan, kebijakan ini adalah upaya menciptakan suasana belajar yang nyaman dan minim distraksi. “Tujuannya siswa bisa konsentrasi… sehingga produktivitas dari proses kegiatan belajar tersebut maksimal, iklim belajar tidak terganggu dengan keberadaan gadget,” tegas Sarjoko.
Mirip Banget Sama Singapura!
Ternyata, Jakarta tidak sendirian. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa, salah satunya adalah Singapura. Per Desember 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) mengumumkan aturan baru yang bahkan lebih ketat untuk siswa sekolah menengah (secondary school).
Mulai Januari 2026, siswa SMP dan SMA di Singapura dilarang total menggunakan smartphone dan smartwatch di area sekolah. Aturan ini diperluas mencakup seluruh jam sekolah, termasuk istirahat, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kelas tambahan! Sebelumnya, aturan hanya berlaku selama jam pelajaran. Kini, ponsel dan smartwatch harus disimpan di loker atau tas selama sekolah.
Sama seperti alasan Disdik DKI, pemerintah Singapura berharap larangan ini meningkatkan fokus belajar dan mendorong interaksi sosial tatap muka yang lebih berkualitas di kalangan siswa. Yang patut dicatat, Singapura sudah menerapkan aturan ini sejak 2025 dan mereka mengklaim telah menuai hasil positif!
Jadi, apa dampaknya untuk siswa Jakarta?
Dengan aturan baru ini, kelas-kelas di Jakarta diprediksi akan menjadi lebih fokus dan interaktif. Distraksi dari notifikasi media sosial dan game online akan hilang, memaksa siswa untuk lebih terlibat dalam diskusi dan kegiatan kelompok. Di sisi lain, tantangannya adalah bagaimana sekolah menyediakan fasilitas digital yang memadai untuk keperluan belajar dan memastikan komunikasi darurat tetap berjalan lancar.
Bagaimana dengan orang tua? Mereka didorong untuk lebih aktif berdiskusi dengan anak tentang dunia digital dan bijak menggunakan teknologi di rumah. Kolaborasi antara sekolah dan orang tua ini menjadi kunci utama agar kebijakan tidak sekadar larangan, tetapi benar-benar membangun kesadaran digital yang sehat.
Singapura sudah membuktikan langkah ini berhasil. Kini, semua mata tertuju pada Jakarta. Akankah ibu kota berhasil menciptakan generasi yang lebih fokus, produktif, dan sehat secara sosial berkat aturan “HP dikunci” ini? Waktu yang akan menjawabnya! Satu hal yang pasti, gelombang perubahan untuk mengurangi ketergantungan pada gadget di sekolah sudah dimulai.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Desapenari.id










