Dentmas.id – Australia secara resmi memulai gebrakan bersejarah dengan melarang keras remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai Rabu (10/12/2025) dini hari. Pemerintah langsung memberlakukan UU Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) 2024 yang sebelumnya mereka sahkan pada November 2024. Dengan aturan baru ini, Australia dengan percaya diri mengklaim diri sebagai negara pertama di dunia yang mengharamkan anak muda di bawah 16 tahun untuk membuka aplikasi populer seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Twitch, X, Snapchat, hingga Reddit. Tujuan mereka jelas: melindungi kesehatan mental generasi muda dari ancaman dunia maya dan memotong dampak buruk media sosial sejak akarnya.
Sebelumnya, mayoritas platform media sosial secara global hanya menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk pembuatan akun. Batas usia 13 tahun itu sendiri sebenarnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat. UU COPPA terutama membatasi kegiatan pengumpulan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua. Dulu, orang tua masih bisa mengelola akun media sosial atas nama anak mereka dengan mematuhi pedoman platform. Namun kini, khusus di Australia, para raksasa platform tersebut terpaksa menaikkan batas minimum usia pengguna menjadi 16 tahun!
Lalu, apa konsekuensinya bagi perusahaan yang bandel? Siap-siap merogoh kocek dalam-dalam! Pemerintah Australia akan mengenakan denda fantastis hingga 49,5 juta dollar Australia atau setara Rp 547,9 miliar bagi platform yang tidak patuh. Tak heran, sebagian besar platform jejaring sosial raksasa langsung menyatakan kepatuhan. Bahkan, berbagai media melaporkan bahwa perusahaan media sosial sudah mulai mengirimkan notifikasi “kematian akun” kepada para pengguna remaja yang terdampak.
Sebagai contoh, Al-Jazeera membagikan foto notifikasi dari Instagram yang berbunyi, “Due to laws in Australia, you won’t be able to use social media until you’ve turned 16. see next steps” (Karena undang-undang di Australia, Anda tidak akan dapat menggunakan media sosial sampai Anda berusia 16 tahun. Lihat langkah selanjutnya). Notifikasi ini membuktikan satu hal: aturan ini berlaku secara retroaktif atau surut! Artinya, remaja di bawah 16 tahun yang sudah terlanjur punya akun media sosial tidak akan bisa lagi mengakses akun lamanya. Mereka akan mendapatkan notifikasi serupa dan harus memverifikasi usianya melalui analisis wajah, KTP, rekening bank, atau metode lainnya. Jika gagal memenuhi syarat usia baru, mereka akan kehilangan akses selamanya.
Tanggapan Platform dan Tangisan Perpisahan Digital
Menariknya, platform X (dulu Twitter) milik Elon Musk menjadi platform terakhir dari 10 platform utama yang mengambil langkah pemutusan akses. “Ini bukan pilihan kami, ini adalah persyaratan hukum Australia,” demikian pernyataan X di situs webnya. “X secara otomatis akan menghapus akses siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan usia kami,” lanjut mereka. Sebagai respons, banyak remaja Australia pun mengunggah pesan perpisahan yang viral. “Tidak ada lagi media sosial… tidak ada lagi kontak dengan seluruh dunia,” tulis seorang remaja di TikTok dengan tagar #seeyouwhenim16.
Selanjutnya, Menteri Komunikasi Australia menegaskan bahwa para perusahaan media sosial wajib melaporkan jumlah akun di bawah umur di platform mereka, baik sebelum maupun sesudah pemberlakuan UU. Selain itu, Instagram dan platform lainnya juga harus memberikan laporan berkala setiap enam bulan sekali. Mekanisme ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memantau pelaksanaan UU secara ketat.
Gelombang Pro dan Kontra
Namun, sejak disahkan tahun lalu, UU Online Safety Amendment 2024 telah memicu pro dan kontra yang sengit dari berbagai kalangan, mulai dari politisi, warga Australia, hingga aktivis kebebasan berekspresi. Di pihak yang pro, Perdana Menteri Anthony Albanese dengan lantang mendukung UU ini. Setelah pengesahan, Albanese menegaskan bahwa undang-undang tersebut menjadi penyokong bagi orang tua yang khawatir akan bahaya media sosial. “Sering kali, media sosial sama sekali tidak sosial,” tegasnya. “Sebaliknya, ia menjadi senjata bagi perundungan, sumber tekanan teman sebaya, pemicu kecemasan, sarang penipuan, dan yang paling buruk, alat bagi predator online.”
Di sisi lain, dua remaja Australia bahkan langsung menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tinggi karena dianggap melanggar kebebasan komunikasi. Badan HAM Australia dan Amnesty International juga ikut menentang larangan ini. Amnesty mengingatkan, “Banyak anak pasti akan mencari cara untuk menghindari pembatasan. Larangan hanya membuat mereka terpapar bahaya yang sama, tetapi secara sembunyi-sembunyi, dan itu justru lebih berisiko.” Para pengamat pun turut mengingatkan dampak berbeda bagi remaja di daerah terpencil, minoritas, dan penyandang disabilitas yang sangat mengandalkan komunitas online untuk mendapatkan dukungan.
Kini, dunia memandang Australia sebagai studi kasus global pertama untuk pembatasan media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun. Negara lain seperti Denmark dan Malaysia telah mengumumkan rencana serupa. Kebijakan Australia ini bukan hanya langkah regulasi, melainkan sebuah eksperimen sosial besar-besaran yang hasilnya akan menentukan masa depan hubungan anak muda dengan dunia digital. Kita semua akan menyaksikan, apakah langkah tegas ini akan menjadi solusi ajaib atau justru memunculkan masalah baru yang lebih kompleks.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Indonesiaartnews.or.id










