Dentmas.id – Jagat digital tanah air mendadak geger setelah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang sah dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan spektakuler ini berhasil terwujud setelah seluruh fraksi partai di parlemen menyuarakan persetujuan penuh mereka. Sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 5 Oktober 2026, Badan Legislasi DPR bersama tim perwakilan pemerintah memang telah menyepakati hasil akhir dari pembahasan regulasi yang sangat dinantikan ini.
Nggak tanggung-tanggung, aturan anyar ini mengemas struktur tebal yang terdiri atas 20 bab serta 141 pasal strategis. Regulasi tersebut tidak hanya berfokus merapikan integrasi dan tata kelola data milik pemerintah, tetapi juga nekat memuat aturan canggih seputar pemanfaatan teknologi digital masa depan, blockchain, hingga kecerdasan buatan, sekaligus membentengi sistem keamanan dan kedaulatan data nasional secara menyeluruh.
AI dan Blockchain Masuk dalam Tata Kelola Data
Nah, salah satu poin paling mengejutkan yang mendadak jadi bahan perbincangan panas dari UU Satu Data Indonesia ini adalah hadirnya aturan khusus yang mengatur pemanfaatan teknologi canggih ke dalam infrastruktur tata kelola data beserta manajemen risikonya.
Dalam dokumen resmi tersebut, DPR menegaskan bahwa teknologi digital modern, blockchain, dan algoritma kecerdasan buatan kini mengantongi izin resmi untuk memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Kendati demikian, para pengelola wajib memastikan bahwa penerapannya tetap menjunjung tinggi kedaulatan data nasional, menjamin keterlacakan, mengedepankan akuntabilitas publik, serta berada di bawah pengawasan ketat manusia secara berkala.
Artinya, pemerintah tidak sekadar menyebut kecerdasan buatan dan blockchain sebagai pemanis kata atau tren teknologi kekinian belakangan ini. Lebih jauh dari itu, regulasi ini benar-benar menempatkan kedua teknologi mutakhir tersebut sebagai pilar vital infrastruktur pendukung pengelolaan data nasional yang wajib dibentengi oleh serangkaian prinsip pengamanan ketat.
Bukan cuma itu, undang-undang ini juga membagi peran sistematis dalam pengelolaan data nasional, yang mencakup Pembina Data, Produsen Data, hingga Wali Data. Walaupun begitu, kewenangan penuh untuk memproduksi serta mengoperasikan tata kelola data tetap melekat erat pada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga jajaran pemerintah desa atau kelurahan.
Ada Data Dasar Nasional
Kabar heboh lainnya, UU Satu Data Indonesia juga secara khusus memperkenalkan dan mengatur keberadaan Data Dasar Nasional. Kumpulan data mahapenting ini berada langsung di bawah kekuasaan penuh negara dan bakal menjadi muara rujukan utama untuk mengeksekusi berbagai kebutuhan strategis bangsa.
Selanjutnya, pemerintah bakal memanfaatkan keberadaan Data Dasar Nasional ini untuk menopang berbagai agenda vital, seperti penyusunan rencana pembangunan nasional, perumusan kebijakan fiskal dan penganggaran belanja, penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran, hingga pemenuhan kebutuhan strategis nasional lainnya.
Demi menjamin seluruh data yang tersebar di berbagai instansi negara dapat saling terhubung dan terpakai secara terpadu, aturan ini juga mewajibkan penerapan standar data yang seragam, tata kelola metadata, penetapan kode referensi atau data induk, serta pengoperasian Sistem Katalog Data Nasional.
Kendati sangat mendorong proses integrasi data secara menyeluruh, pemerintah rupanya tidak lantas memusatkan seluruh aktivitas pengelolaan data pada satu lembaga tunggal. Sistem teranyar ini tetap membagikan porsi kewenangan produksi serta tata kelola data secara proporsional sesuai fungsi instansi dan tingkatan pemerintahan masing-masing.
Aspek Keamanan
Selain urusan integrasi, aspek keamanan siber rupanya menjadi perhatian utama yang dibahas secara mendalam dalam UU Satu Data Indonesia ini. Oleh sebab itu, aturan ini langsung memagari ekosistem data nasional melalui penyusunan standar keamanan data, penyediaan infrastruktur kriptografi tingkat tinggi, pengoperasian sistem manajemen sertifikat digital, pelaksanaan audit keamanan berkala, hingga penjalanan audit kedaulatan data secara ketat.
Nantinya, lembaga pemerintah yang memegang otoritas di bidang keamanan siber dan persandian bakal mengambil alih tugas untuk menetapkan standar keamanan data tersebut. Tambahan lagi, undang-undang ini menegaskan kewajiban bagi para pengelola untuk melaporkan insiden kebocoran atau serangan siber paling lambat 1 x 24 jam, sembari memperketat kontrol dan pembatasan akses terhadap kategori Data Terbatas.
Khusus untuk pemberian izin akses terhadap Data Terbatas tersebut, undang-undang ini turut membuka peluang pengenaan tarif resmi yang hasilnya akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Transfer Data ke Luar Negeri Harus Dapat Persetujuan DPR
Menariknya, salah satu pasal yang berpotensi memicu perdebatan sengit dan menjadi sorotan publik internasional adalah aturan ketat mengenai lalu lintas perpindahan data ke luar wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU Satu Data Indonesia, setiap pihak yang berniat mengakses maupun melakukan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Republik Indonesia wajib hukumnya mengantongi persetujuan resmi dari DPR RI. Ketentuan radikal ini sengaja dirancang sebagai langkah konkret pemerintah dalam memperkokoh benteng kedaulatan data nasional dari potensi ancaman luar.
Alhasil, proses pengiriman atau perpindahan kategori data sensitif tertentu ke luar yurisdiksi Indonesia kini tidak lagi dapat dilakukan secara bebas begitu saja. Mekanisme perizinan ketat ini membuktikan bahwa pemerintah menjadikan aspek kedaulatan data nasional sebagai pertimbangan paling krusial dalam peta pengelolaan data nasional saat ini.
Lembaga Baru Pengelola Satu Data Indonesia
Guna mengawal implementasi aturan raksasa ini, UU Satu Data Indonesia secara resmi memperkuat pilar kelembagaan dengan memerintahkan pembentukan badan baru bernama Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan baru ini nantinya bertugas menjalankan fungsi koordinatif, normatif, sekaligus fasilitatif demi menyelaraskan kinerja antara Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data di lapangan. Pemerintah sendiri mematok tenggat waktu paling lambat satu tahun untuk merampungkan pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia ini.
Kehadiran undang-undang baru ini sekaligus menjadi payung hukum utama dalam membangun tata kelola data nasional yang jauh lebih terpadu, presisi, serba mutakhir, aman, dan berdaulat penuh. Regulasi mutakhir ini secara otomatis menggantikan acuan lama penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang sebelumnya cuma berandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Begitu DPR sah meresmikan undang-undang ini, jajaran pemerintah pusat hingga daerah kini harus segera bergerak cepat melakukan penyesuaian total terhadap seluruh sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia agar sejalan dengan amanat hukum terbaru.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










