Dentmas.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendadak melayangkan teguran keras dan sangat tajam kepada seluruh operator seluler di Tanah Air. Pihak regulator menilai skema penerapan perlindungan terhadap sisa kuota internet milik para pelanggan hingga saat ini ternyata masih sangat jauh dari kata optimal.
Pernyataan bernada teguran tegas ini resmi disampaikan oleh otoritas pemerintah setelah jajaran Komdigi menuntaskan agenda evaluasi komprehensif. Evaluasi tersebut menyasar dokumen laporan bulan pertama terkait eksekusi pelaksanaan mekanisme penyelamatan sisa kuota internet oleh operator seluler pada Sabtu, 3 Oktober 2026 pekan lalu.

Menanggapi fenomena hangat yang menyedot perhatian publik tersebut, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, memberikan penjelasan langsung secara terbuka. Beliau mengonfirmasi bahwa seluruh perusahaan telekomunikasi seluler memang sejatinya sudah mulai memperluas jangkauan ketersediaan opsi paket data yang berbekal sistem skema rollover bagi para pengguna loyal mereka.
Namun demikian, hasil investigasi mendalam dari pihak pemerintah justru membongkar kenyataan pahit yang mengecewakan publik. Pasalnya, mayoritas opsi paket internet di pasaran kenyataannya cuma memberikan bentuk perlindungan yang teramat minim, yaitu sebatas mengandalkan pesan notifikasi pengingat singkat sebelum masa aktif kuota internet pengguna benar-benar hangus tak berbekas.
Oleh sebab itu, Denny secara tegas menyampaikan dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa, 6 Oktober 2026, bahwa mekanisme pengamanan sisa kuota tidak boleh cuma berhenti pada tindakan yang bersifat preventif belaka. Sebab, nilai ekonomi riil dari sisa kuota data yang telah dibeli oleh masyarakat wajib dilindungi melalui sistem pengamanan yang benar-benar substantif.
Evaluasi Komdigi: Fitur Rollover Belum Merata, Operator Masih Manjakan Notifikasi
Bahkan, berdasarkan temuan evaluasi mendalam Komdigi, penerapan fitur rollover kuota internet tersebut pada kenyataannya belum terbagi secara merata. Penyedia jasa seluler belum menyuntikkan fitur penting ini ke dalam seluruh portofolio varian paket data yang telah mereka laporkan kepada pemerintah.
Sebagai contoh nyata di lapangan, operator XLSmart melaporkan data resmi operasional mereka kepada publik. Dari total 101 varian paket internet milik XLSmart, sebanyak 92 paket di antaranya memang sudah berhasil mengadopsi sistem rollover, sedangkan 9 paket sisanya ternyata masih tetap dipertahankan dengan menggunakan mekanisme notifikasi pengingat biasa.
Di sisi lain, raksasa penyedia jasa Indosat justru menyajikan data statistik yang terbilang sangat memprihatinkan publik. Lantaran dari total 94 pilihan paket internet yang didaftarkan, perusahaan baru menyuntikkan skema rollover pada 23 paket saja, sementara 71 paket sisanya dibiarkan masih mengandalkan pesan notifikasi semata.
Tak kalah mengejutkan, Telkomsel pun mencatatkan porsi penerapan yang tergolong amat rendah di lapangan. Sebab dari total 95 daftar paket internet yang mereka laporkan kepada regulator, provider ini baru membekali sekitar 19 paket saja dengan fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih terus dibiarkan mengandalkan mekanisme notifikasi konvensional.
Melihat ketimpangan angka yang begitu mencolok tersebut, Denny kembali menegaskan pandangannya secara gamblang kepada publik. Beliau menilai bahwa aksi sekadar memberikan notifikasi pengingat sama sekali belum bisa dianggap sebagai bentuk perlindungan yang adil, memadai, maupun layak terhadap sisa kuota data yang dimiliki para pelanggan.
Pasalnya, Denny menggarisbawahi bahwa pesan notifikasi pengingat sama sekali bukan solusi ajaib bagi sisa kuota yang sudah terlanjur hangus dan tidak terpakai. Pesan peringatan otomatis tersebut pada hakikatnya cuma bertugas mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku kuota mereka akan segera berakhir dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, pihak otoritas pemerintah terus mendesak serta mendorong seluruh jajaran pelaku industri telekomunikasi seluler tanpa terkecuali. Pemerintah meminta mereka segera menciptakan mekanisme fleksibel yang memungkinkan para pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi yang utuh dan sepadan dari kuota internet yang telah mereka beli menggunakan uang tunai.
Kendala Teknis Operasional: Implementasi Rollover Telkomsel Terpaksa Molor
Di samping masalah porsi paket yang belum seimbang, Komdigi turut mencatat serta membongkar fakta penting lainnya. Pihak kementerian menemukan adanya perubahan jadwal implementasi secara mendadak pada sejumlah varian paket internet rollover kepunyaan operator Telkomsel.
Padahal, rencana eksekusi sistem rollover tersebut sebelumnya sudah dijadwalkan akan mengudara secara serentak pada tanggal 28 September 2026. Namun, tanggal peluncurannya terpaksa bergeser menjadi minggu pertama bulan Oktober 2026 akibat munculnya hambatan kendala teknis pada sistem internal operasional.
Alhasil, pemerintah langsung melayangkan tuntutan tegas kepada pihak manajemen penyedia layanan seluler. Regulator mendesak mereka secepatnya merampungkan serta membereskan kendala teknis internal tersebut supaya mekanisme perlindungan sisa kuota internet bagi masyarakat dapat diterapkan secara penuh sesuai dengan ketentuan regulasi.
Kawal Putusan MK: Pemerintah Buka Call Center 159 untuk Pengaduan Masyarakat
Guna menjamin hak-hak konsumen tetap terlindungi secara berkelanjutan, Denny berikrar bahwa jajarannya bakal terus mengawasi proses implementasi di lapangan secara ketat. Pihaknya juga mewajibkan operator seluler melakukan penyesuaian mekanisme perlindungan kuota agar senantiasa patuh pada putusan sah Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan cuma menebar pengawasan ketat, pemerintah juga secara sigap mengaktifkan pintu saluran pengaduan resmi seluas-luasnya bagi publik. Langkah ini memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat umum yang menemukan berbagai kendala teknis, kejanggalan, maupun persoalan terkait pelaksanaan kebijakan pengamanan sisa kuota internet ini.
Maka dari itu, selain dapat memanfaatkan saluran bantuan resmi yang tersedia di masing-masing operator seluler, masyarakat luas kini memiliki opsi pengaduan langsung. Seluruh konsumen yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan aduan resmi mereka secara mudah melalui sambungan telepon Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor resmi 159.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.









