Dentmas.id – Dunia kecerdasan buatan kembali diguncang skandal besar! Perusahaan AI asal Amerika Serikat, Anthropic, harus merogoh kocek sangat dalam setelah terbukti menggunakan buku bajakan untuk melatih model AI andalannya, Claude. Bayangkan, denda yang harus mereka bayar mencapai angka fantastis 1,5 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 27 triliun!
Ternyata, perusahaan yang dikenal dengan komitmennya terhadap pengembangan AI yang bertanggung jawab ini ketahuan mengunduh hampir 500.000 buku dari perpustakaan digital ilegal. Mereka dengan sengaja mengambil karya-karya tersebut tanpa izin dan menggunakannya sebagai bahan bakar untuk membuat Claude semakin pintar. Tujuannya jelas, agar AI tersebut mampu memahami bahasa dengan lebih baik, menjawab pertanyaan dengan akurat, hingga menghasilkan teks yang sesuai dengan konteks yang diberikan pengguna.
Awal Mula Skandal: Dari Gugatan Tiga Penulis hingga Pengadilan
Praktik curang ini tentu saja memicu kemarahan besar dari para penulis dan penerbit. Mereka merasa karya intelektualnya dicuri begitu saja tanpa persetujuan. Akibatnya, gugatan hukum pun dilayangkan kepada Anthropic, dan proses peradilan yang berlangsung sekitar dua tahun itu akhirnya mencapai titik terang.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang dan melelahkan, perkara ini akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai yang telah mendapat persetujuan resmi dari pengadilan Amerika Serikat. Hakim Araceli Martínez-Olguín dari Pengadilan Distrik AS memberikan lampu hijau terhadap kesepakatan tersebut, sehingga Anthropic resmi wajib memenuhi semua isi perjanjian.
Apa saja isi kesepakatan tersebut? Selain diwajibkan membayar denda yang sangat besar kepada para penulis dan penerbit yang terdampak, Anthropic juga diperintahkan untuk memusnahkan seluruh salinan buku bajakan yang menjadi pokok perkara. Ini merupakan pukulan telak bagi perusahaan yang selama ini berusaha membangun citra sebagai pemain etis di industri AI.
Besaran Kompensasi dan Fakta Mencengangkan di Balik Layar
Menariknya, berdasarkan data yang dihimpun dari Techspot, lebih dari 91 persen penulis dan penerbit yang berhak menerima kompensasi ternyata telah mengajukan klaim kepada Anthropic. Mereka berbondong-bondong mendapatkan hak mereka atas karya yang telah digunakan secara ilegal. Adapun besaran kompensasi yang akan diterima oleh masing-masing penulis diperkirakan mencapai 3.000 dollar AS atau sekitar Rp 53,7 jutaan untuk setiap karya. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tersebut akan dipotong berbagai biaya, seperti biaya hukum, administrasi, dan lain sebagainya sebelum benar-benar masuk ke kantong para penulis.
Kasus besar ini sebenarnya berawal dari gugatan tiga penulis pada tahun 2024. Mereka adalah Andrea Bartz, Charles Graeber, dan Kirk Wallace Johnson yang berani melawan raksasa teknologi. Ketiganya menuding Anthropic telah mengunduh buku-buku karya mereka, beserta ratusan ribu judul lainnya, dari situs penyedia buku bajakan seperti Library Genesis dan Pirate Library Mirror. Tindakan ini sungguh mengkhawatirkan, karena mengindikasikan adanya praktik sistematis dalam mengumpulkan data pelatihan.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap selama proses persidangan. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Anthropic ternyata memiliki perpustakaan digital internal yang sangat besar, berisi lebih dari tujuh juta buku bajakan! Jumlah yang sangat fantastis ini menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan bukanlah sekadar kesalahan kecil, melainkan telah menjadi bagian dari strategi perusahaan.
Fair Use vs Pelanggaran Hak Cipta: Pertarungan Hukum yang Sengit
Pada bulan Juni 2025, terjadi perkembangan penting dalam kasus ini. Hakim Pengadilan Distrik AS William Alsup menyatakan bahwa penggunaan buku berhak cipta untuk melatih AI Claude dapat dikategorikan sebagai fair use atau penggunaan wajar. Menurut hakim, proses tersebut bersifat transformatif karena menghasilkan fungsi baru yang berbeda dari tujuan awal buku-buku tersebut. Namun, Hakim Alsup dengan tegas menegaskan bahwa cara Anthropic memperoleh data pelatihannya merupakan persoalan yang sangat berbeda. Beliau menyatakan bahwa mengunduh dan menyimpan salinan buku bajakan secara permanen tetap merupakan pelanggaran hak cipta, sekalipun buku-buku tersebut digunakan untuk melatih AI. Ini menjadi titik krusial yang membuat Anthropic tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pada persidangan di bulan Desember 2025, Anthropic akhirnya harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Pengadilan menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan atas penggunaan buku bajakan tidak bisa dihindari. Bahkan, potensi ganti rugi berdasarkan ketentuan undang-undang bisa mencapai ratusan miliar dollar AS! Angka yang sangat besar dan bisa menghancurkan perusahaan. Barulah pada bulan Juni 2026, kasus yang telah menyita perhatian publik ini akhirnya diputuskan selesai oleh pengadilan. Keputusan ini memberikan kepastian hukum, meskipun denda yang harus dibayar Anthropic sangatlah besar.
Kendati kasus ini telah selesai, permasalahan hukum yang membelit Anthropic dinilai belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah penulis dan penerbit memilih untuk tidak ikut dalam penyelesaian damai tersebut dan memutuskan untuk mengajukan gugatan secara terpisah. Artinya, pembayaran sebesar 1,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 27 triliun yang telah dibayarkan ternyata belum mampu mengakhiri seluruh sengketa hak cipta yang dihadapi perusahaan. Ini menjadi ancaman serius yang masih membayangi masa depan Anthropic.
Bukan hanya itu, beban Anthropic semakin berat karena mereka juga masih menghadapi gugatan lain yang tak kalah besar, yaitu senilai 3 miliar dollar AS dari sejumlah penerbit musik besar. Para penerbit musik tersebut menuduh Anthropic menggunakan lebih dari 20.000 lagu dan karya berhak cipta lainnya untuk melatih Claude tanpa izin. Ini menunjukkan bahwa praktik pengumpulan data secara ilegal tampaknya telah menjadi pola yang mengkhawatirkan di perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan AI di dunia bahwa menggunakan karya berhak cipta tanpa izin bukanlah tindakan yang bisa dianggap enteng. Hukum akan tetap menegakkan keadilan bagi para kreator yang karyanya telah dicuri, sekalipun pelakunya adalah perusahaan teknologi raksasa dengan sumber daya tak terbatas.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










