Dentmas.id – Sinyal perang terhadap kecerdasan buatan di dunia pendidikan Indonesia resmi dikumandangkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, secara tegas mengumumkan larangan penggunaan AI instan bagi para pelajar, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Pratikno menyampaikan pengumuman mengejutkan ini saat acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Ia menegaskan bahwa siswa tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti bertanya langsung ke ChatGPT dan layanan sejenis lainnya.
“Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ucap Pratikno di hadapan para pejabat yang hadir.
Pemerintah sebenarnya tidak serta-merta membenci teknologi. Pratikno menjelaskan bahwa SKB 7 Menteri yang baru ditandatangani ini justru hadir untuk mengatur penggunaan teknologi digital secara lebih tepat guna. Jangan sampai teknologi canggih justru memperdaya anak-anak bangsa.
“Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk mendukung pendidikan,” tegasnya sambil memberi contoh. Siswa masih boleh bermain dengan simulasi robotik yang menggunakan AI, asalkan dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan. Jadi, teknologi tetap bisa dipelajari, tetapi bukan sebagai “kalkulator ajaib” yang langsung memberikan jawaban instan.
Alasan di balik larangan ini ternyata cukup mengkhawatirkan. Pratikno menyoroti ancaman serius yang mengintai generasi muda, yaitu brain rot (pembusukan otak) dan cognitive debt (utang kognitif). Dua istilah ini menggambarkan penurunan kemampuan berpikir anak karena terlalu bergantung pada kemudahan teknologi.
“Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak,” tuturnya dengan nada serius.
Tujuh Menteri Bergandengan Tangan Selamatkan Generasi
SKB bersejarah ini tidak main-main. Tujuh menteri sekaligus membubuhkan tanda tangan, menandakan bahwa masalah ini menjadi prioritas nasional. Mereka yang menandatangani adalah Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Mendagri Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, Menkkomdigi Meutya Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendugbangga/Kepala BKKBN Wihaji.
“SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi,” kata Pratikno menekankan kembali niat baik pemerintah. Pihaknya ingin memastikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial mampu memberdayakan, bukan justru memperdayakan anak-anak kita.
Pratikno kemudian membeberkan fakta mengejutkan tentang kondisi anak muda Indonesia saat ini. Mereka ternyata menghabiskan waktu luar biasa banyak di depan layar, mencapai 7,5 jam lebih setiap hari!
“Jadi screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil gitu,” ungkapnya. Green time di sini merujuk pada waktu berharga yang seharusnya digunakan anak untuk bermain dan beraktivitas fisik di alam terbuka. Akibatnya, gangguan kesehatan mental pada remaja melonjak tajam dan terus meningkat setiap tahun.
“Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat,” ucapnya prihatin.
Komdigi Turun Tangan, Akun Anak di Bawah 16 Tahun “Diputus”
Langkah tegas ini ternyata sudah dimulai lebih dulu oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelum SKB 7 Menteri diteken, Komdigi telah menerbitkan aturan teknis yang tidak kalah keras. Mereka menunda akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan bahwa pihaknya akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Proses ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan bertahap dengan menyasar platform berisiko tinggi terlebih dahulu.
Delapan layanan digital besar masuk dalam daftar hitam tahap awal, yaitu:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima 7 Maret lalu.
Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sama seperti Pratikno, Meutya juga angkat bicara tentang ancaman nyata yang mengintai anak-anak di dunia digital. Ancaman tersebut tidak main-main, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga yang paling mengerikan: adiksi atau kecanduan.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya dengan penuh keyakinan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










