Dentmas.id – Siap-siap, guys! Media sosial raksasa di bawah naungan Meta—yaitu Facebook, Instagram, dan Threads—resmi menaikkan batas usia minimal penggunanya menjadi 16 tahun. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengumumkan kabar mengejutkan ini langsung dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026).
Menurut penjelasan Meutya yang super tegas, kebijakan besar-besaran ini merupakan bukti nyata kepatuhan Meta terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Tepat sasaran, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Pemerintah pun langsung mengacungi jempol!
Lalu, apa langkah selanjutnya yang bikin heboh? Meutya dengan percaya diri menyatakan bahwa Meta akan segera menghapus semua akun milik pengguna yang ternyata masih berusia di bawah 16 tahun. Perubahan dramatis ini menunjukkan itikad baik perusahaan Amerika tersebut dalam menyelaraskan layanan dan fitur-fitur mereka dengan ketentuan hukum nasional. Keren, kan?
“Tahap berikutnya, tentu saja, kami akan mendeaktivasi akun-akun di bawah 16 tahun. Ini pernyataan komitmen yang sudah kami terima. Dalam pengawasannya, tentu kami butuh waktu, karena mereka baru mengubah pedoman komunitas hari ini dan besok (10 April),” ujar Meutya dengan nada optimistis.
Lebih lanjut, Meutya menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen yang serius, penghapusan akun ini sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak sekarang. Jadi, buat kalian yang belum cukup umur, sebaiknya bersiap-siap ya!
Ubah Pedoman Komunitas Secara Resmi
Di momen yang sama, Meutya juga melontarkan apresiasi setinggi langit kepada pihak Meta. Mengapa? Karena mereka menunjukkan sikap kepatuhan yang luar biasa dalam menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah pun merasa dihargai.
Meutya menjelaskan lebih detail bahwa perubahan kebijakan tersebut sudah dituangkan secara resmi dan mengikat dalam pedoman komunitas (community guidelines) di semua platform milik Meta. Dengan langkah berani ini, aturan usia minimum 16 tahun kini berlaku secara menyeluruh dan serentak di Instagram, Facebook, dan Threads. Bayangkan, dampaknya masif banget!
Menurut penuturan Meutya, kebijakan inklusif ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam mendukung penuh perlindungan pengguna, terutama anak-anak dan remaja, di ruang digital nasional. Pemerintah pun bernapas lega.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya sudah mewajibkan seluruh platform digital untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital paling lambat pada 28 Maret 2026 lalu. Nah, Meta baru merespons sekarang, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, kan?
Aturan sakti tersebut tertuang dalam PP Tunas yang mengatur dengan jelas bahwa pengguna platform digital dengan kategori risiko tinggi WAJIB berusia minimal 16 tahun. Padahal sebelumnya, banyak platform digital hanya menetapkan batas usia pengguna mulai dari 13 tahun. Lonjakan usia ini tentu mengagetkan banyak pihak!
Meutya juga menegaskan dengan lantang bahwa Kementerian Komdigi tidak akan tinggal diam. Mereka bakal terus melakukan pengawasan super ketat terhadap platform digital lainnya. Targetnya jelas: agar semua platform turut menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku. Jangan cuma Meta yang gerak, dong!
Pemerintah pun menilai dengan tegas bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bukanlah sekadar masalah kendala teknis. Oh, jelas bukan! Ini murni masalah kemauan dan masalah itikad dari masing-masing perusahaan besar. Mau patuh atau enggak, itu pilihan.
“Masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah kemauan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” tegas Meutya dengan penuh keyakinan. Nah, itu baru namanya ketegasan!
Teguran Keras untuk Google!
Di kesempatan yang sama, pemerintah tidak hanya memuji Meta. Mereka juga memberikan catatan pedas kepada Google terkait layanan YouTube. Kenapa? Karena YouTube dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban operasional sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Wah, kena getah, nih!
Teguran resmi pun sudah dilayangkan pemerintah setelah melalui proses pengawasan yang panjang dan cermat terhadap kepatuhan platform digital. Tujuannya tunggal: menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital Indonesia. Pemerintah serius banget soal ini!
Ke depannya, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital untuk segera melaporkan hasil penilaian profil risiko secara mandiri. Batas waktunya? Hanya dalam jangka waktu tiga bulan. Cukup singkat, tapi penuh tantangan!
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya maksimal pemerintah memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan yang berlaku. Fokus utamanya jelas: melindungi anak-anak di ruang digital yang semakin liar ini.
Akhirnya, melalui kebijakan berani ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa kendala teknis tidak bisa lagi dijadikan alasan bagi perusahaan digital untuk mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia. Apalagi untuk memenuhi mandat PP Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital. Sudah saatnya bertindak, bukan sekadar berjanji!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










