dentmas.id — Pemerintah Nepal menggebrak dengan keputusan berani pada Kamis (3/9), mengumumkan rencana memblokir sejumlah platform media sosial ternama seperti Facebook, X, dan YouTube. Apa pasal? Perusahaan-perusahaan teknologi raksasa ini dinilai bandel, tak kunjung mematuhi aturan wajib mendaftar ke pemerintah Nepal. Keputusan ini langsung mencuri perhatian, mengingat popularitas platform-platform tersebut di kalangan warga Nepal.
Menteri Komunikasi dan Informasi Nepal, Prithvi Subba Gurung, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah sudah berulang kali mengingatkan sekitar dua lusin platform media sosial untuk segera mendaftarkan perusahaan mereka. Menurut laporan AP News yang dikutip Kyodo News pada Jumat, peringatan itu seolah dianggap angin lalu. Akibatnya, Gurung tak main-main: “Platform-platform itu akan kami blokir secepatnya!” tegasnya. Sementara itu, TikTok, Viber, dan tiga platform lain boleh bernapas lega karena sudah taat aturan dan resmi terdaftar.

Selain wajib mendaftar, pemerintah Nepal juga menuntut perusahaan media sosial menunjuk perwakilan resmi atau kantor penghubung di wilayah mereka. Langkah ini, menurut pemerintah, penting untuk memastikan platform-platform tersebut tidak hanya numpang lewat, tetapi juga bertanggung jawab atas konten yang beredar. Dengan adanya perwakilan lokal, pemerintah berharap bisa lebih mudah mengawasi dan menangani masalah yang muncul di ranah digital.
Tidak berhenti di situ, pemerintah Nepal juga tengah menggodok rancangan undang-undang baru yang kini sudah diajukan ke parlemen. RUU ini bertujuan mengatur platform media sosial agar lebih bertanggung jawab dan akuntabel. Dengan kata lain, mereka ingin memastikan bahwa apa yang diunggah atau dibagikan di dunia maya tidak sembarangan. Pejabat pemerintah menegaskan bahwa undang-undang ini krusial untuk memantau aktivitas media sosial, sekaligus memastikan pengguna dan penyedia platform bertanggung jawab atas konten yang mereka publikasikan.
Namun, rencana ini tidak serta-merta disambut baik. RUU yang masih dalam tahap pembahasan di parlemen ini memicu gelombang kritik. Banyak yang khawatir aturan ini akan menjadi alat sensor yang ampuh di tangan pemerintah. Beberapa pihak menilai, langkah ini berpotensi membungkam suara-suara kritis yang kerap muncul di dunia daring. Kelompok-kelompok hak asasi manusia bahkan melontarkan tuduhan serius: pemerintah sedang mencoba membatasi kebebasan berekspresi. Menurut mereka, aturan ini tidak hanya mengancam hak dasar warga, tetapi juga bisa merusak demokrasi digital di Nepal.
kunjungi juga laman berita terbaru di Exposenews.id
Di tengah pro dan kontra, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Nepal benar-benar akan menutup akses ke platform raksasa seperti Facebook, X, dan YouTube? Jika iya, dampaknya bisa sangat signifikan, mengingat jutaan warga Nepal mengandalkan platform ini untuk berkomunikasi, berbagi informasi, hingga menjalankan bisnis. Di sisi lain, langkah pemerintah ini juga menunjukkan tekad kuat untuk mengatur ruang digital agar lebih aman dan terkendali. Namun, tanpa keseimbangan yang tepat, kebijakan ini bisa berujung pada konflik baru, terutama dengan kelompok yang memperjuangkan kebebasan berpendapat. Yang jelas, dunia sedang menyaksikan Nepal mengambil langkah tegas—dan mungkin kontroversial—dalam mengelola era digital.










