Dentmas.id – Masih ingat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan Meta pada bulan Mei lalu? Ya, perusahaan raksasa di balik Facebook, Instagram, dan WhatsApp itu saat itu memutuskan untuk melepas sekitar 8.000 karyawannya, atau setara dengan 10 persen dari total tenaga kerja mereka. Keputusan besar ini tentu saja mengguncang banyak pihak, terutama para karyawan yang terkena dampak.
Nah, yang menjadi sorotan kini, beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, sebuah gugatan serius justru dilayangkan oleh sekelompok mantan karyawan Meta ke pengadilan federal di Oakland, California, pada Senin waktu setempat. Bukan tanpa alasan, mereka menuding bahwa proses PHK massal tersebut tidak dilakukan secara manusiawi. Pasalnya, mereka meyakini bahwa Meta menggunakan sistem kecerdasan buatan atau AI untuk menilai kinerja pegawai, dan dari sanalah, siapa yang “tidak layak” dipertahankan kemudian ditentukan.
Wah, tentu ini jadi polemik besar, ya! Gugatan yang dibawa oleh 26 orang karyawan ini menggambarkan bahwa penilaian berbasis AI tersebut dinilai tidak proporsional dan justru cenderung merugikan banyak pihak, terutama mereka yang sedang dalam kondisi rentan.
Klaim Mengejutkan: AI Jadi Hakim Kinerja Karyawan
Dalam berkas gugatan yang diajukan, para penggugat dengan tegas menyebutkan bahwa Meta diduga mengandalkan berbagai faktor canggih untuk mengukur kinerja, mulai dari sistem AI internal, data pemantauan penekanan tombol alias keystroke, hingga aktivitas kerja yang terekam di dashbor penggunaan token AI. Bahkan, penilaian kinerja yang dibantu oleh algoritma pun ikut menjadi pertimbangan utama dalam menentukan karyawan mana yang harus di-PHK pada awal tahun ini.
Yang lebih memprihatinkan lagi, sistem tersebut dinilai memiliki dampak yang jauh lebih besar terhadap karyawan yang sedang menjalani cuti medis, cuti orangtua, cuti keluarga, hingga pekerja dengan disabilitas. Para penggugat pun dengan lantang menyatakan bahwa sejumlah indikator penilaian tersebut, secara desain, tidak mungkin bisa dipenuhi oleh mereka yang sedang menjalani cuti yang dilindungi hukum. Coba bayangkan, bagaimana mungkin seorang karyawan yang sedang cuti melahirkan bisa memenuhi target produktivitas yang sama dengan karyawan lain yang bekerja penuh waktu? Ini jelas sangat tidak adil, bukan?
Tak hanya itu, mereka juga menuduh Meta sama sekali tidak mempertimbangkan status cuti yang dilindungi hukum saat menghitung skor kinerja karyawan. Padahal, seharusnya perusahaan memiliki kewajiban untuk menghentikan sementara sistem penilaian tersebut dan melakukan evaluasi individual yang lebih netral. Namun, faktanya, Meta justru dinilai mengabaikan kewajiban tersebut.
Para Penggugat: Gabungan dari Berbagai Negara Bagian
Uniknya, para penggugat ini bukan hanya berasal dari satu atau dua daerah, lho! Mereka datang dari enam negara bagian di Amerika Serikat, termasuk California dan New York, serta wilayah Washington D.C. Mereka semua adalah bagian dari 8.000 karyawan yang terkena PHK pada Mei lalu dan akan resmi mengakhiri hubungan kerja mulai 22 Juli mendatang.
Dalam gugatannya, mereka menuding Meta telah melanggar sejumlah undang-undang penting, seperti Family and Medical Leave Act, Americans with Disabilities Act, Pregnancy Discrimination Act, dan Pregnant Workers Fairness Act. Semua aturan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi para pekerja dari diskriminasi atau tindakan balasan ketika mereka mengambil cuti medis, memiliki disabilitas, atau sedang hamil. Namun, tampaknya Meta dianggap abai terhadap perlindungan hukum tersebut.
Para penggugat juga menyayangkan sikap Meta yang tidak menguji sistem AI yang mereka gunakan untuk memastikan bahwa tidak ada bias di dalamnya. Padahal, regulasi baru di California dan New York City sudah mewajibkan hal tersebut. Ketidakpedulian ini tentu saja menjadi bumerang yang memperburuk situasi.
Minta Putusan Sementara, Ini Harapan Para Penggugat
Tidak hanya menuntut secara materi, para penggugat juga meminta pengadilan untuk mengeluarkan putusan sementara. Tujuannya jelas, yaitu menghentikan proses PHK hingga sengketa ini diselesaikan melalui arbitrase. Arbitrase sendiri adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
Meski perjanjian kerja di Meta memang mewajibkan perselisihan diselesaikan melalui arbitrase individual, namun para penggugat berpendapat bahwa ketentuan itu tidak berlaku untuk permohonan perlindungan sementara dari pengadilan. Mereka menegaskan bahwa gugatan ini diajukan semata-mata untuk mempertahankan status quo, sehingga mereka tetap bisa bekerja selama proses arbitrase berlangsung.
“Dampak yang kami alami tidak bisa dipulihkan hanya dengan uang setelah PHK benar-benar berlaku,” tegas mereka dalam isi gugatan. Tak hanya kehilangan pekerjaan, mereka juga menyoroti potensi hilangnya fasilitas asuransi kesehatan yang disubsidi perusahaan, terutama bagi mereka yang sedang hamil, menjalani pemulihan pascamelahirkan, atau menjalani pengobatan. Ini tentu menjadi pukulan berat, terutama bagi para ibu dan keluarga yang menggantungkan hidup pada fasilitas tersebut.
Siapa Saja yang Terdampak? Sebagian Besar Ibu dan Orangtua
Fakta menarik lainnya adalah sekitar separuh dari para penggugat ternyata mengambil cuti karena alasan pengasuhan anak atau kehamilan. Delapan di antaranya bahkan adalah perempuan yang mengambil cuti melahirkan atau cuti terkait kehamilan, sementara empat orang laki-laki mengambil cuti sebagai orangtua. Bahkan ada satu perempuan yang mengambil cuti untuk merawat anggota keluarga dan kemudian menjalani cuti berkabung.
Para penggugat meyakini bahwa proses seleksi berbantuan algoritma ini secara sistematis mencatat masa ketidakhadiran mereka sebagai penurunan kinerja. Dampaknya, perempuan dinilai lebih dirugikan karena secara statistik mereka lebih sering mengambil cuti kehamilan maupun cuti untuk merawat anggota keluarga. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan gender di tempat kerja, terutama di perusahaan teknologi sekelas Meta.
Meta Bantah Keras: Keputusan Ada di Tangan Manusia, Bukan AI!
Menanggapi gugatan yang cukup keras ini, Meta pun buka suara. Juru bicara Meta dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak menggunakan AI untuk menentukan karyawan yang terkena PHK. “Tuduhan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Pengelolaan tenaga kerja serta keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI,” ujar juru bicara Meta kepada Fox Business.
Meski demikian, gugatan ini tetap menjadi sorotan publik karena menyentuh isu besar tentang etika penggunaan teknologi di tempat kerja. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah, apakah benar Meta hanya mengandalkan manusia, atau ada campur tangan algoritma yang tidak transparan?
Sidang lanjutan tentu akan dinantikan, dan publik pun penasaran bagaimana akhir dari kisruh ini. Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi, secanggih apa pun, tetap harus digunakan dengan bijak dan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar manusia.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










