Dentmas.id – Dalam upaya melindungi masyarakat dari maraknya bahaya konten manipulatif, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara proaktif mendorong platform-platform digital global untuk segera menghadirkan fitur pengecekan konten Artificial Intelligence (AI). Alih-alih hanya diam, langkah ini dinilai sangat krusial untuk membekali publik dengan kemampuan mengenali hoaks dan berbagai konten tipuan canggih seperti deepfake yang kian merajalela.
Tanpa basa-basi lagi, deepfake sendiri merupakan teknologi mutakhir yang memungkinkan pembuatan gambar, video, serta rekaman audio palsu dengan kualitas sangat tinggi dan nyaris sempurna, sehingga seringkali sulit dibedakan dari konten asli dan sangat mudah menipu pandangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dengan tegas menyampaikan harapan pemerintah dalam keterangan resminya pada Kamis (11/9/2025). “Kami sangat berharap platform media sosial global bisa proaktif melakukan filter, atau setidaknya menyediakan fitur untuk mengecek apakah sebuah konten merupakan buatan AI atau bukan. Bahkan, fitur pengecek ini sebaiknya bisa digunakan oleh publik secara gratis,” ujarnya.
Selanjutnya, Nezar dengan cermat menyoroti fenomena deepfake yang perkembangannya semakin mengkhawatirkan dari waktu ke waktu. Sebagai bukti, ia merujuk pada data Sensity AI yang menunjukkan bahwa jumlah konten deepfake telah meledak dan meningkat sangat signifikan, yaitu mencapai 550 persen dalam lima tahun terakhir. Namun demikian, Nezar juga mewaspadai bahwa angka tersebut bisa jauh lebih besar mengingat sekarang aplikasi pembuat video atau foto deepfake sudah sangat mudah diakses dan digunakan secara masif oleh siapa saja.
Di sisi lain, Nezar dengan lugas menegaskan bahwa platform digital sebenarnya telah dibekali dengan teknologi komputasi dan algoritma canggih yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang lebih luas. “Pada dasarnya, ketika kita meragukan keaslian suatu konten, kita harus bisa mengeceknya dengan kekuatan komputasi dan AI yang mereka miliki. Misalnya, raksasa teknologi seperti Meta atau Google bisa dengan mudah menjadikan fitur seperti ini sebagai bagian dari layanan standar mereka,” paparnya secara rinci.
Selaras dengan itu, ia juga menegaskan kembali komitmen pemerintah yang terus berupaya maksimal untuk menyeimbangkan antara inovasi dan regulasi. Tujuannya jelas, yaitu memastikan pemanfaatan AI tidak disalahgunakan menjadi alat pembuat konten hoaks yang dapat meresahkan masyarakat. Sebagai informasi, Indonesia saat ini sudah memiliki berbagai perangkat hukum seperti UU ITE, UU PDP, PP Tunas, serta sejumlah peraturan teknis lainnya. Tidak hanya itu, pemerintah juga kini tengah menyiapkan regulasi khusus yang dirancang untuk memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
Tidak berhenti pada regulasi, Kementerian Komdigi juga secara aktif menggandeng ekosistem yang lebih luas, termasuk di dalamnya Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan berbagai media massa terpercaya, dalam program cek fakta yang masif. “Pada intinya, ruang digital ini adalah milik kita bersama, oleh karena itu kita sangat membutuhkan kerja sama yang erat dari semua pihak untuk menjaga publik dari hoaks dan konten negatif,” seru Nezar mengingatkan.
Septiaji Eko Nugroho, Ketua Mafindo, kemudian melengkapi dengan menyatakan bahwa fenomena deepfake pertama kali muncul di Indonesia pada 2023 dan sejak itu perkembangannya sangat pesat dan mencemaskan. Menurutnya, konten deepfake seringkali disalahgunakan untuk dua hal utama: penipuan digital dan penggiringan opini publik, terutama dalam isu-isu politik yang sensitif.
“Memang untuk isu politik juga ada, namun perlu digarisbawahi bahwa deepfake paling banyak justru digunakan untuk modus penipuan digital. Jadi, apabila muncul konten hoaks dalam bentuk video di tahun 2025 dengan tema penipuan digital, dapat dipastikan bahwa mayoritas dari konten tersebut adalah deepfake,” pungkas Septiaji mengingatkan kita semua untuk tetap waspada.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Indonesiaartnews










