Jakarta, Dentmas.id – MA Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan palu godam pada Selasa (10/3/2026). Mereka dengan tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh raksasa teknologi Google. Dengan keputusan ini, Google harus merelakan uangnya mengalir ke kas negara.
Putusan MA ini secara langsung mengunci mati seluruh upaya hukum yang sebelumnya ditempuh Google. Perkara dengan nomor 03/KPPU-I/2024 ini memang sudah berjalan panjang. Kasusnya sendiri berkutat seputar dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Google. Mereka diduga memaksa para pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing di Play Store.

“Kami menyatakan penolakan kasasi ini menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google,” tulis MA dalam laman resminya. Tiga hakim agung, yaitu Syamsul Ma’arif, Nurul Elmiyah, dan Nani Indrawati, secara bulat menyetujui putusan ini. Mereka menilai tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan sebelumnya.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung berkekuatan hukum tetap. Google kini wajib membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar. Jumlah yang sangat fantastis, bukan? Selain denda, KPPU juga memerintahkan Google untuk mengubah kebijakannya.
Mereka harus menghentikan praktik kewajiban penggunaan Google Play Billing. Kini, Google wajib membuka keran bagi para pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif. Skema yang ditawarkan adalah User Choice Billing, di mana pengguna bisa memilih metode bayar favorit mereka.
Perjalanan kasus ini memang seperti roller coaster. Semuanya berawal pada tahun 2022, ketika KPPU mulai mengendus aroma tidak sedap dari praktik bisnis Google. Investigasi pun digelar secara maraton. Puncaknya, pada Januari 2025, KPPU secara resmi menetapkan Google sebagai pihak yang terbukti melanggar.
Namun, Google tidak tinggal diam. Mereka langsung bereaksi dengan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Mereka merasa keputusan KPPU tidak adil. Tapi, PN Jakpus juga memiliki pendapat yang sama dengan KPPU. Banding Google pun ditolak.
Tidak puas sampai di situ, Google kemudian menempuh langkah terakhir, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap MA menjadi “penyelamat” mereka. Sayangnya, mimpi itu harus kandas. MA justru menguatkan putusan-putusan sebelumnya. Kini, perjuangan Google selama bertahun-tahun harus berakhir dengan kekalahan telak.
Mengapa Google Bisa Kena Denda? Ini Dia Biang Keroknya!

KPPU mulai mengusut tuntas kasus ini pada tahun 2022 karena mereka melihat adanya kejanggalan. Mereka mencium adanya praktik anti-persaingan yang merugikan para pengembang lokal. Pasalnya, Google memanfaatkan posisinya sebagai raja pasar toko aplikasi di Indonesia.
Google diduga kuat melanggar beberapa pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 17, Pasal 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b). Intinya, undang-undang ini melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Apa saja tuduhannya? Pertama, Google dituduh melakukan monopoli distribusi aplikasi melalui Google Play Store. Kedua, mereka memaksa penggunaan sistem pembayaran tunggal. Ketiga, mereka mematok potongan komisi yang sangat tinggi kepada para developer, mencapai 30 persen!
Kebijakan bermasalah ini dimulai ketika Google mewajibkan semua aplikasi yang didistribusikan melalui Play Store untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Ancaman mereka sangat jelas dan mengerikan. Jika ada pengembang yang membangkang, Google akan menghapus paksa aplikasi mereka dari Play Store. Bisa dibayangkan, usaha keras para developer bisa lenyap dalam sekejap!
Kebijakan semena-mena ini jelas menguntungkan Google. Mereka bisa meraup keuntungan besar dari biaya layanan yang dipungut. Sebaliknya, para pengembang kecil dan menengah justru tercekik. Mereka kehilangan pendapatan karena harus membayar komisi tinggi. Belum lagi, mereka kehilangan hak untuk memilih metode pembayaran yang paling efisien bagi bisnis mereka.
KPPU kemudian melakukan penelitian mendalam. Hasilnya sangat mencengangkan. Ternyata, Google Play Store menguasai pangsa pasar hingga 93 persen di Indonesia. Angka yang luar biasa besar! Dengan dominasi sebesar itu, Google jelas memiliki kekuatan untuk menentukan harga dan aturan main sepihak.
Mengenal Lebih Dekat Google Play Billing, Sumber Masalahnya!
Jadi, apa sebenarnya Google Play Billing atau GPB ini? GPB adalah sistem atau metode pembayaran yang dirancang khusus untuk membeli produk dan layanan digital di dalam aplikasi. Semua aplikasi yang diunduh dari Google Play Store di Indonesia wajib menggunakannya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2022.
Setiap kali pengguna melakukan transaksi, Google langsung memotong biaya layanan. Besarannya cukup beringas, yaitu 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian. Artinya, dari setiap Rp 10.000 yang dibayarkan pengguna, Google bisa mengambil Rp 3.000! Sisanya baru diberikan kepada pengembang.
Yang membuat para developer semakin geram adalah aturan main yang sangat ketat. Google dengan tegas melarang mereka menggunakan metode pembayaran alternatif. Tidak ada celah sama sekali. Semua transaksi in-app purchase harus melalui GPB. Jika ada yang melanggar, sanksi penghapusan aplikasi sudah menanti.
Google kemudian mengkategorikan aplikasi mana saja yang terkena wajib GPB. Kategori pertama adalah aplikasi yang menawarkan sistem berlangganan. Contohnya aplikasi pendidikan berbayar, kebugaran, musik seperti Spotify, atau platform video seperti Netflix.
Kategori kedua mencakup aplikasi yang menjual item digital dalam game. Para gamer pasti tahu, membeli skin, senjata, atau koin virtual, semua transaksinya harus melalui GPB. Selanjutnya, aplikasi yang menyediakan konten premium seperti versi bebas iklan juga masuk dalam daftar ini. Terakhir, aplikasi yang menawarkan layanan cloud dan software, seperti jasa penyimpanan data atau aplikasi produktivitas, juga terkena wajib GPB.
Aturan yang sangat ketat dan tidak memberi ruang gerak ini akhirnya membuat KPPU turun tangan. Mereka menilai praktik Google sangat tidak sehat dan merugikan ekosistem digital dalam negeri. Kini, dengan putusan MA yang final dan mengikat, Google tidak punya pilihan lain selain mematuhi seluruh sanksi dan perintah KPPU. Akhir yang manis bagi para pejuang persaingan usaha sehat di Indonesia!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.










