Dentmas.id – Korea Selatan benar-benar mengejutkan dunia! Negeri Ginseng itu secara resmi mengesahkan dan langsung memberlakukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI Basic Act) pada 22 Januari 2026. Aksi cepat Korea Selatan ini langsung mencatatkan sejarah baru di panggung teknologi global karena menjadikan mereka negara pertama yang benar-benar menerapkan kerangka hukum AI secara menyeluruh dan operasional. Sebenarnya, Uni Eropa lebih dulu mengesahkan aturan serupa pada 2024. Namun, penerapan penuh regulasi untuk AI berisiko tinggi di Benua Biru tersebut justru masih harus menunggu hingga akhir 2027. Alhasil, dengan langkah berani ini, Korea Selatan secara nyata melesat lebih cepat dan langsung mengoperasionalkan aturan main AI di tingkat nasional.

Mengintip Isi UU: Dari Label Wajib Hingga Kategori ‘Dampak Tinggi’
Undang-undang yang bernama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation ini ternyata mengatur segalanya! Pemerintah secara sistematis mengatur mulai dari sistem pengelolaan AI nasional, upaya mendorong industri, hingga perlindungan keselamatan dan hak warga dari dampak teknologi. Beberapa aturan wajib yang langsung menarik perhatian antara lain:
- Kewajiban pelabelan konten AI. Perusahaan penyedia layanan atau produk AI kini harus memberi tanda atau watermark pada semua audio, gambar, dan video hasil AI.
- Untuk industri game, pengembang wajib mencantumkan keterangan seperti “game ini sebagian menggunakan generative AI” atau memberi label “AI-generated” pada karakter buatan AI.
- Chatbot juga tidak luput dari aturan. Mereka harus secara jelas menampilkan penanda bahwa percakapan dilakukan dengan AI. Meski demikian, pemerintah membuat pengecualian. Aturan ini tidak berlaku untuk penggunaan AI sebagai alat bantu kerja, misalnya untuk meningkatkan efisiensi produksi film. Selain itu, penggunaan AI generatif untuk keperluan pribadi atau nonkomersial juga dikecualikan.
Tidak hanya soal pelabelan, UU ini juga secara cermat memperkenalkan kategori baru yang disebut “high-impact AI”. Kategori ini merujuk pada sistem AI yang dinilai berdampak besar terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar warga. Sebagai contoh, AI di sektor energi, kesehatan, transportasi, investigasi kriminal, hingga layanan keuangan seperti penilaian kredit bisa masuk klasifikasi ini. Pemerintah saat ini menyebut belum ada layanan AI domestik yang masuk kategori tersebut. Namun, kendaraan otonom level 4 atau lebih tinggi berpotensi kuat memenuhi kriteria di masa depan. Perusahaan pengoperasi AI berisiko tinggi ini kelak wajib memberi pemberitahuan lebih dulu kepada pengguna, menyediakan pengawasan manusia, serta menyusun rencana manajemen risiko yang ketat.
Strategi dan Sanksi: Dewan Presiden hingga Denda Miliran
Di sisi tata kelola, melalui UU AI ini, pemerintah juga secara resmi membentuk Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai badan pengambil keputusan utama. Selanjutnya, regulasi ini juga menjadi dasar hukum pendirian AI Safety Institute, sebuah lembaga khusus yang akan mengawasi aspek keselamatan dan kepercayaan dalam pengembangan serta penerapan AI.
Lalu, bagaimana dengan penegakan hukumnya? Ternyata, pendekatan Korea Selatan terbilang unik dan lebih mengutamakan edukasi. Pemerintah secara sengaja tidak menerapkan sanksi pidana. Mereka justru lebih mengutamakan perintah perbaikan jika terjadi pelanggaran. Denda administratif baru akan dikenakan jika perintah tersebut diabaikan, dengan batas maksimal 30 juta won (sekitar Rp 300 miliar). Pendekatan lunak ini, menurut pemerintah Korsel, sengaja dipilih untuk menunjukkan bahwa tujuan utama regulasi adalah membangun kepatuhan, bukan menghukum.
Wakil Menteri Kebijakan AI Kementerian ICT, Kim Kyeong-man, dengan tegas menegaskan bahwa regulasi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa menggunakan AI dengan rasa percaya,” ujar Kim dalam diskusi dengan wartawan di Seoul. Ia juga dengan bijak menyebut UU ini sebagai titik awal, bukan produk akhir. “Undang-undang ini disahkan bukan karena sudah sempurna, tetapi karena kita membutuhkan fondasi untuk melanjutkan diskusi,” tambahnya.
Masa Transisi: Startup Panik dan Kekhawatiran Diskriminasi
Namun, di balik gegap gempita itu, suasana kecemasan justru menyelimuti kalangan industri. Meski dinilai progresif, UU AI ini langsung menuai kritik pedas. Banyak perusahaan menilai aturan yang ada terlalu abstrak dan multitafsir, terutama soal definisi “dampak signifikan” dalam kategori high-impact AI. Masalahnya, perusahaan justru diminta menilai sendiri apakah AI yang mereka kembangkan masuk kategori berisiko tinggi atau tidak. Bahkan di kalangan pakar hukum, kritik tajam bermunculan bahwa undang-undang ini terkesan disahkan terlalu cepat tanpa diskusi yang matang.
Survei Startup Alliance terhadap 101 startup AI lokal mengungkap fakta mencengangkan: 98 persen di antaranya mengaku belum siap memenuhi ketentuan UU AI. Salah satu pelaku startup dengan nada cemas menyebut, perusahaan besar mungkin bisa dengan mudah menyewa firma hukum, tetapi startup kecil dengan sumber daya terbatas justru berpotensi besar tertinggal dan terbebani.
Pemerintah pun ternyata menyadari sepenuhnya tantangan berat ini. Oleh karena itu, Korea Selatan dengan bijak memberikan masa transisi minimal satu tahun sebelum sanksi dan pemeriksaan resmi benar-benar diberlakukan. Selama periode krusial ini, pemerintah secara resmi tidak akan melakukan investigasi atau menjatuhkan sanksi administratif. Sebaliknya, mereka akan aktif menyediakan panduan teknis dan pusat bantuan khusus bagi industri. Pemerintah Korea Selatan juga mencatat bahwa masa transisi ini masih dapat diperpanjang, tergantung pada perkembangan standar internasional dan kondisi pasar.
Di sisi lain, pemberlakuan UU AI di Korsel juga menyulut kekhawatiran baru di industri soal potensi diskriminasi dan ketidakadilan. Pasalnya, di satu sisi, perusahaan lokal akan wajib mematuhi UU AI dan terancam sanksi, sementara perusahaan asing dikhawatirkan bisa lolos dari pengawasan. Meski aturan mewajibkan perusahaan AI asing menunjuk perwakilan di Korea Selatan, efektivitasnya masih dipertanyakan banyak pihak. Jika perwakilan hanya berfungsi administratif tanpa kewenangan nyata, penegakan hukum dikhawatirkan akan menjadi timpang dan tidak berdaya.
Pada akhirnya, di atas kertas, UU AI Korea Selatan memang memiliki tujuan mulia: menciptakan ekosistem AI yang aman, tepercaya, sekaligus inovatif. Namun di lapangan, tantangan terbesarnya justru akan terletak pada kemampuan pemerintah untuk menjaga keseimbangan yang sempurna antara perlindungan publik dan ruang inovasi, terutama bagi nyali para startup dan pelaku teknologi skala kecil. Perjalanan panjang menuju tata kelola AI yang ideal di Korea Selatan baru saja dimulai.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Desapenari.id










