Dentmas.id – Uni Eropa akhirnya menghantam platform mikroblogging milik Elon Musk, X (dulu Twitter), dengan denda super tebal! Pada Jumat (5/12/2025), mereka secara resmi menjatuhkan sanksi senilai 140 juta dollar AS atau setara Rp 2,33 triliun. Alasan utamanya, X terbukti melanggar aturan main di ranah digital Eropa yang tertuang dalam Digital Services Act (DSA). Lebih lanjut, Uni Eropa menuding X sebagai perusahaan teknologi pertama yang ketahuan menginjak-injak UU penting tentang “aktivitas ilegal dan berbahaya” ini.
Tiga Dosa Besar X yang Bikin Uni Eropa Murka

Lantas, apa saja pelanggaran yang dilakukan X? Ternyata, pelanggarannya cukup kompleks dan menyasar fitur ikoniknya! Pertama, fitur centang biru atau verified account yang dinilai menipu pengguna. Kedua, platform ini juga dinyatakan kurang transparan dalam mengelola repositori iklan. Terakhir, X didakwa gagal memberikan akses data publik yang memadai bagi para peneliti. Henna Virkkunen, Executive Vice-President for Tech Sovereignty, Security and Democracy, dengan tegas menyampaikan poin-poin ini dalam situs resmi Uni Eropa.
Centang Biru Berbayar: Simbol Prestise atau Alat Penyesatan?
Nah, soal centang biru ini memang sudah lama jadi perdebatan panas! Sejak Elon Musk mengambil alih Twitter dan mengubahnya menjadi X, kebijakan verifikasi berubah total. Dulunya, centang biru menjadi simbol kredibilitas dan keaslian dengan aturan pemberian yang ketat. Namun kini, siapa pun bisa mendapatkannya hanya dengan berlangganan X Premium. Perubahan radikal inilah yang kemudian ditanggapi serius oleh regulator Eropa. Uni Eropa secara gamblang menilai praktik tersebut sebagai bentuk “pembayaran kepada perusahaan demi verifikasi”. Akibatnya, masyarakat umum pun jadi sangat sulit membedakan mana akun asli yang terpercaya dan mana akun “abal-abal” yang sekadar membeli lencana. Praktik ini dianggap sengaja mengelabui pengguna dan merusak ekosistem informasi yang sehat di platform.
Jalannya Investigasi: Denda Rp 2,3 T Bukan yang Terakhir?
Sebenarnya, denda miliaran rupiah ini bukanlah hal yang mendadak. Jika kita lacak, Uni Eropa sudah mulai mengincar X sejak lama. Merujuk pada berbagai laporan media, investigasi mendalam terhadap platform ini sudah mereka gelar sejak Desember 2023. Kemudian, pada Juli 2024, Uni Eropa kembali menyoroti masalah serupa, khususnya terkait kotak hitam transparansi iklan di X. Menurut pihak berwenang setempat, X secara nyata gagal memenuhi kewajiban transparansi iklan, menghalangi akses data bagi peneliti, dan bahkan diduga menggunakan desain antarmuka (interface) yang berpotensi menyesatkan pengguna. Henna Virkkunen kembali menegaskan, “Meski DSA tidak mewajibkan verifikasi pengguna, aturan ini jelas melarang platform daring mengklaim secara keliru bahwa pengguna telah terverifikasi.”
Karena itu, ketidakpatuhan X dianggap sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab atas hak pengguna dan upaya menghindari akuntabilitas. Hal yang perlu diwaspadai, pelanggaran semacam ini membuka peluang bagi Uni Eropa untuk mengenakan denda hingga 6 persen dari total pendapatan global perusahaan! Saat ini, jumlah denda maksimal yang mungkin dibayar X masih menjadi tanda tanya.
“Deadline” Ketat dan Ancaman Denda yang Bisa Membengkak
Meski demikian, X tidak serta-merta harus menerima hukuman ini. Platform besutan Elon Musk itu berhak mengajukan banding dalam waktu 60 hari kerja setelah denda dijatuhkan. Selain itu, Uni Eropa juga memberi tenggat waktu bagi X untuk merombak cara kerja fitur centang biru di platformnya. Mereka juga mendapat tambahan waktu 90 hari kerja untuk membenahi pelanggaran transparansi iklan dan akses data penelitian. Namun, ada konsekuensi serius jika X mengabaikan tenggat waktu ini. Denda yang sudah selangit itu dipastikan akan membengkak lebih besar lagi! Henna memperingatkan, “Kegagalan untuk mematuhi keputusan ketidakpatuhan akan mengakibatkan pembayaran denda berkala.” Artinya, X bisa terus terkena denda tambahan selama mereka belum berbenah.
Di balik semua ini, investigasi Uni Eropa terhadap X sebenarnya masih berjalan. Menurut pemberitaan The Verge dan New York Times, pihak regulator masih menyelidiki praktik moderasi konten serta penyebaran konten ilegal dan berbahaya di X. Investigasi yang berlangsung sejak 2023 ini berpotensi mendatangkan hukuman lebih berat di masa depan. Bahkan, Uni Eropa juga menyoroti peningkatan disinformasi di X pasca-akuisisi oleh Musk.
Kasus denda besar ini jelas diharapkan menjadi tamparan keras dan peringatan bagi semua perusahaan teknologi raksasa lain yang beroperasi di Eropa. Regulator ingin menunjukkan bahwa aturan digital harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, di sisi lain, banyak pengamat yang mempertimbangkan risiko geopolitik dari sanksi ini. Apakah keputusan Uni Eropa ini akan memicu ketegangan sengketa dagang dengan Amerika Serikat, terutama di era kepemimpinan Presiden Donald Trump yang dikenal protektif? Satu hal yang pasti, dunia kini menyaksikan perlawanan sengit regulator terhadap dominasi dan “kelicikan” platform digital global. Bagaimana reaksi Elon Musk selanjutnya? Kita tunggu saja babak berikutnya!
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Indonesiaartnews.or.id










