Dentmas.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) secara tegas menyatakan bahwa para fotografer yang dengan gegabah mengunggah atau menyebarkan foto seseorang tanpa izin ternyata bisa langsung digugat! Lebih lanjut, pihak Kemkominfo menjelaskan bahwa tindakan ini secara nyata melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kemudian, penegasan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, sebagai bentuk respons atas polemik yang sedang viral.
Polemik Viral yang Memicu Sorotan
Awalnya, muncul sebuah polemik yang menyedot perhatian publik. Kemudian, muncullah laporan mengenai foto-foto para pelari yang dengan bebasnya diunggah ke platform marketplace foto bernama FotoYu, tentu saja tanpa persetujuan dari orang yang ada dalam foto tersebut.
Selanjutnya, Alexander Sabar dengan gamblang menerangkan bahwa wajah atau ciri khas seseorang ternyata termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi. Alasan utamanya, data ini dapat dengan mudah digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib mematuhi aspek etika serta hukum pelindungan data pribadi.
“Sesuai UU PDP, kita harus memahami bahwa setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Alexander. Selanjutnya, ia mencontohkan bahwa dasar hukum paling utama adalah melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Konsekuensi Hukum dan Langkah Kemkominfo
Tak berhenti di situ, Alexander juga menambahkan sebuah poin penting. Masyarakat sebenarnya memiliki hak penuh untuk menggugat pihak mana pun yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi mereka. Kemudian, ketentuan perlindungan ini diatur dengan jelas tidak hanya dalam UU PDP, tetapi juga dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, aspek pelindungan data pribadi bukanlah satu-satunya hal yang harus diperhatikan. Para fotografer juga diingatkan dengan keras untuk mematuhi aturan hak cipta yang secara tegas melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari orang yang difoto.
Sebagai langkah konkret, pihak Kemkominfo akan segera mengundang perwakilan fotografer, asosiasi seperti APFI, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk duduk bersama. Tujuan utamanya adalah berdiskusi serta memperkuat pemahaman bersama mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
Lebih jauh lagi, Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat. Kemudian, sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif menjadi fokus perhatian khusus.
Akhirnya, upaya komprehensif ini disebut-sebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran UU PDP di ruang siber.
Lalu, Bagaimana Sebenarnya Polemik Ini Bermula?

Pemicu utamanya adalah aksi sejumlah warganet yang dengan vokal mengeluhkan fenomena foto pelari yang diunggah tanpa izin di platform marketplace foto FotoYu. Kemudian, keluhan-keluhan ini mereka curahkan secara luas melalui media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Foto-foto yang menjadi sumber masalah ini berasal dari para fotografer yang biasa beroperasi di pinggir jalan, yang kerap memotret orang yang sedang berolahraga. Biasanya, fotografer jenis ini banyak ditemukan di lokasi car free day, event lari, atau di ruang publik tertentu yang ramai oleh orang berolahraga.
Sementara itu, platform FotoYu sendiri merupakan sebuah layanan digital berbentuk aplikasi dan web. Pada dasarnya, platform ini memungkinkan fotografer untuk mengunggah hasil jepretannya dengan mudah. Kemudian, platform ini sengaja dirancang agar pelari atau pengguna bisa menemukan foto mereka dengan mudah, salah satunya melalui fitur pengenalan wajah (face recognition), terutama setelah mereka beraktivitas di ruang publik seperti event lari atau saat Car Free Day (CFD) di akhir pekan.
Nah, justru praktik inilah yang akhirnya menjadi sorotan tajam warganet. Kemudian, sejumlah warganet pun mulai mengeluhkan sistem kerja fotografer yang dianggap telah melanggar privasi mereka, meskipun berada di ruang publik.
Warganet dengan tegas berpendapat, hanya karena seseorang berkegiatan di tempat umum, bukan berarti wajah atau badan mereka boleh begitu saja difoto, diunggah, bahkan dijual tanpa sepengetahuan dan izin mereka.
Tak berhenti di situ, warganet juga menyoroti dengan cermat bagaimana penggunaan teknologi pengenalan wajah di aplikasi FotoYu diterapkan. Selanjutnya, mereka mempertanyakan jaminan keamanan atas data dan identitas pribadi mereka yang seharusnya dilindungi.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Exposenews.id










