JAKARTA, Dentmas.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini secara resmi mendesak platform microblogging milik Elon Musk, X (dulu Twitter), untuk SEGERA melunasi denda atas temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi. Percayalah, Kominfo tidak main-main dan akan menjatuhkan sanksi tegas jika platform ini terus mengulur waktu. Sebelumnya, Kominfo bahkan sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada X Corp. Bayangkan, surat ketiga!
Komunikasi Intensif Sedang Berjalan
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 8 Oktober 2025, Kominfo mengirimkan surat teguran tersebut melalui jalur resmi. Kemudian, Kominfo pun menjatuhkan denda fantastis sebesar Rp 78.125.000 kepada X Corp. Angka ini ternyata merupakan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga, lho!
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan batas waktu hingga pekan ini untuk pemenuhan kewajiban ini. “Ya, kita minta secepatnya, sih. Mari kita lihat bersama minggu depan ya (pekan ini). Kalau misalnya tidak ada jawaban, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, sampai dengan—karena ada ketidakpatuhan—mungkin juga izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)-nya bisa kita evaluasi kembali,” ujar Nezar saat menjawab pertanyaan awak media pada Jumat (17/10/2025). Namun, Nezar juga membocorkan bahwa komunikasi sedang aktif dibangun dengan X Corp. “Prosesnya sedang berjalan dan komunikasi sedang kita bangun dengan baik ya,” tambahnya menegaskan.
Masalah Besar: X Tidak Punya Kantor di Indonesia!
Nezar kemudian mengungkapkan akar masalahnya: proses koordinasi dan penegakan regulasi menjadi sangat sulit karena X Corp sama sekali tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Faktanya, X menjadi salah satu platform raksasa yang belum memiliki entitas resmi di Tanah Air. Oleh karena itu, Kominfo sangat berharap perusahaan Elon Musk itu segera membuka kantornya di Indonesia. “Kami secara aktif menganjurkan mereka untuk membuka kantor, supaya koordinasinya akan jadi jauh lebih mudah, terutama untuk urusan moderasi konten,” ucapnya dengan nada optimis.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap PSE Privat Asing memang diwajibkan untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, juga menegaskan bahwa setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi. Narahubung ini berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti segala permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
Denda Langsung Mengalir ke Kas Negara
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Alexander Sabar menegaskan, “Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan kita lakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukanlah formalitas belaka, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelasnya dengan penuh wawasan.
Konten Melanggar Akhirnya Diturunkan
Kominfo menjelaskan bahwa teguran ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Kominfo pada 12 September 2025. Menariknya, platform X sebenarnya telah melaksanakan perintah untuk memutus akses (take down) terhadap konten tersebut, meskipun Kominfo tidak merinci lebih lanjut konten mana yang sebenarnya dipermasalahkan. Proses penghapusan konten ini akhirnya dilakukan dua hari setelah Surat Teguran Kedua terbit pada 20 September 2025.
Akan tetapi, Kominfo kembali menegaskan bahwa kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, terlepas dari aksi take down yang sudah dilakukan. Alexander mengungkapkan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya sama sekali tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi. Inilah yang membuat Kominfo akhirnya mengambil langkah lebih tegas.
Kunjungi juga situs berita terupdate hanya di Exposenews.id










