JHS, 26, warga Jalan Putri Gading Cembaka, Kota Bengkulu, ditangkap karena menyewa mobil.
Kasus bermula saat pelaku meminjam mobil milik korban, Sardono, dengan menjemput sang anak.
Saat itu, Kabid Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, korban Sarduno tidak ada di rumah, hanya anak korban.
Tanpa curiga, anak korban menyerahkan kunci mobil Daihatsu Xenia berwarna merah milik pelaku.
Namun pada akhirnya, pelakunya tidak pernah kembali. Saat telepon diterima, nomor ponsel pelaku juga tidak aktif.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu dan mengalami kerugian sebesar Rp 233 juta.
Penyidik yang mendapat laporan ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Pada Kamis (12/1/2022), polisi mengutuk keberadaan penyerang di sebuah hotel di kawasan Nusa Indah, Kabupaten Bengkulu.
“Polisi melakukan tindakan pada pukul 23.45 WIB dan menangkap pelaku,” kata Sugiharto kepada , Minggu (12 April 2022).
Saat penggeledahan, pelaku mengaku mobil yang disewanya disita.
Pelaku dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang dari pegadaian mobil.
Sugiharto mengatakan, “Kami juga akan mengembangkan mobil Xenia yang disewakan oleh aktor ini.” (*)
Artikel tersebut dimuat di dengan judul Pegadaian, dan polisi menangkap seorang warga Kota Bengkulu setelah meminjam mobil dari seorang anak korban.